Kejati Jatim Sita Rp2,3 Miliar dari Tangan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono

Faishol Taselan
17/4/2026 21:02
Kejati Jatim Sita Rp2,3 Miliar dari Tangan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono
Uang Rp2,3 Miliar yang disita dari angan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono.(Dok. Kejati Jatim)

KEJAKSAAN Tinggi jawa Timur (Jatim) menahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. 

Selain menahan satu kepala dinas, Kejati Jatim juga menahan OS Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kejaksaan Tinggi jatim sebelumnya melakukan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jl Tidar Surabaya. Tidak hanya dokumen yang disita juga uang tunai berhasil disita dari para tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso di Surabaya, Jumat (17/4) mengatakan dari penggeledahan penyidik mengamankan barang bukti sejumlah uang dan beberapa dokumen terkait perizinan. 

Dari AM ditemukan uang tunai sebesar Rp259.100.000 dan Rp109.039.849 tersimpan dalam rekening BCA, serta Rp126.864.331 dalam rekening Bank Mandiri.
Jadi totalnya, AM menyimpan uang senilai Rp494.004.149. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang dari rumah OS sebesar Rp1.644.550.000. Sedangkan  dari H, tim penyidik mengamankan uang sejumlah Rp229.685.625 dalam rekening BCA.

“Jadi, total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” katanya.

Menurut dugaan Wagiyo, uang-uang itu diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin masyarakat jika tidak menyerahkan uang terlebih dahulu.

Besaran uang yang diserahkan beragam. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk layanan pengesahan perpanjangan izin tambang.

“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelasnya.

Wagiyo memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Termasuk akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diuntungkan atau terlibat dalam alur birokrasi tersebut.

Ketiganya, sebelumnya  dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, setelah dijemput di bandara Juanda Surabaya. Usai pemeriksaan Kejati langsung  menetapkan tiga tersangka di antaranya, AM Kepala Dinas ESDM Jatim, dan OS serta H.

​Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya