Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi jawa Timur (Jatim) menahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Selain menahan satu kepala dinas, Kejati Jatim juga menahan OS Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kejaksaan Tinggi jatim sebelumnya melakukan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jl Tidar Surabaya. Tidak hanya dokumen yang disita juga uang tunai berhasil disita dari para tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso di Surabaya, Jumat (17/4) mengatakan dari penggeledahan penyidik mengamankan barang bukti sejumlah uang dan beberapa dokumen terkait perizinan.
Dari AM ditemukan uang tunai sebesar Rp259.100.000 dan Rp109.039.849 tersimpan dalam rekening BCA, serta Rp126.864.331 dalam rekening Bank Mandiri.
Jadi totalnya, AM menyimpan uang senilai Rp494.004.149. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang dari rumah OS sebesar Rp1.644.550.000. Sedangkan dari H, tim penyidik mengamankan uang sejumlah Rp229.685.625 dalam rekening BCA.
“Jadi, total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” katanya.
Menurut dugaan Wagiyo, uang-uang itu diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin masyarakat jika tidak menyerahkan uang terlebih dahulu.
Besaran uang yang diserahkan beragam. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk layanan pengesahan perpanjangan izin tambang.
“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelasnya.
Wagiyo memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Termasuk akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diuntungkan atau terlibat dalam alur birokrasi tersebut.
Ketiganya, sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, setelah dijemput di bandara Juanda Surabaya. Usai pemeriksaan Kejati langsung menetapkan tiga tersangka di antaranya, AM Kepala Dinas ESDM Jatim, dan OS serta H.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU. (H-3)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Kebijakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah yang tidak etis dan berpotensi membebani masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait dorong pengembang manfaatkan KUR Perumahan untuk menggerakkan ekosistem industri dan menyediakan rumah layak bagi MBR.
Sebanyak 15% usaha kecil, 24% usaha menengah, dan 30% usaha besar Indonesia harus membayar pungutan liar.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved