Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATU-SATUNYA kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yakni Peristiwa Paniai, memasuki babak baru. Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang perdana perkara yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu hari ini, Rabu (21/9).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, sebanyak 200 personel Brimob menjaga keamanan di area pengadilan dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu.
Di sisi lain, sidang tersebut juga akan dipantau oleh elemen pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca juga: KY: Keamanan Saksi dalam Sidang HAM Paniai Jadi Prioritas
"Banyak pemantau baik dari pemerintah, Kemenko Polhukam, KSP, KY, dan dari LSM seperti Amnesty International, LBH Makassar, Kontras, dan lain-lain," jelas Sobandi kepada Media Indonesia.
Sidang itu akan diketuai hakim Sutisna Sawati. Adapun Abdul Rahman Karim, Sitti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertugas sebagai hakim anggota. Selain Sutisna dan Abdul, tiga hakim lain dalam sidang Paniai adalah hakim ad hoc Pengadilan HAM yang direkrut oleh MA.
Proses perekrutan hakim oleh MA ini baru dilaksanakan setelah Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Kejagung sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Isak adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan, Isak yang saat ini berstatus terdakwa, berada dalam pengamanan jaksa.
Penetapan Isak sebagai tersangka tunggal dikritik sejumlah pihak dan menyebabkan korban maupun keluarga korban tidak akan menghadiri jalannya persidangan.
"Keluarga sudah mengambil komitmen bahwa mereka tidak akan ikut proses pengadilan dari awal sampai akhir," kata aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga Yones Douw dalam konferensi pers daring, Selasa (20/9).
Dalam peristiwa yang menewaskan empat orang dan 21 lainnya luka-luka, Isak didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-1)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved