Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam mengambil keputusan yang telah diperiksa di persidangan.
"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan itu dalam putusannya, maka alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata dia saat dihubungi Media Indonesia, Senin (29/7).
Baca juga : KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Persoalannya, lanjut Fickar, dalam kasus tersebut hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa dalam hal ini Ronald Tannur.
"Benar bahwa pelindasannya oleh mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun cctv jelas terlihat Tanur menganiaya pacarnya atau korban, itu ada saksi dan cctv," ujar dia.
"Tetapi itu tidak dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil," imbuhnya.
Baca juga : Pimpinan Komisi III Sempat Mengumpat saat Dapati Fakta Korban Kasus Ronald Tannur
Oleh karena itu, ia berharap Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya meski belum ada laporan yang masuk.
Jika terbukti hakim menerima sesuatu dalam membebaskan Ronald Tannur, maka secepatnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim tersebut.
"Bahkan jika ada unsur pidana dua-duanya bisa diteruskan utnuk diproses di peradilan pidana," pungkas Fickar.
Baca juga : Keluarga Dini Sera Afriyanti Minta Ronald Tannur dan Hakim Dihukum Setimpal
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut. (Far/Ant)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPKÂ menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved