Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Pada masa sidang mendatang, kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Habiburokhman juga mendorong agar pihak imigrasi dan aparat penegak hukum melakukan pencekalan terhadap Ronald agar tidak bisa keluar negeri. Pasalnya, kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga : KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim HAM Ad Hoc ke DPR
"Karena proses hukum belum inkrah, akan sia-sia jika terdakwa sudah meninggalkan Indonesia saat keputusan dijatuhkan," tambah Habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca juga : Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera Mahkamah Agung
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Damanik juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)
Komisi III DPR RI memastikan bakal melindungi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bila berani mengungkap sosok pengendali judi online berinisial T.
Sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online (judol). Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.
Habiburokhman, anggota MKD DPR RI, meminta daftar nama anggota dewan yang terlibat dalam judi online setelah temuan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menurutnya tidak dilakukan dengan profesional.
Politikus senior Partai Gerindra Permadi meninggal dunia pada Rabu (12/6) di kediamannya Jalan Pengadegan, Jakarta Selatan.
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved