Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ustadz Syekh AM. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum bisa mempercepat proses hukum terhadap pelaku," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3).
Ia mengatakan penting untuk memberikan keadilan bagi korban. Adapun dugaan kasus pelecehan seksual oleh Syekh AM, menurut informasi, ujar dia, terjadi pada 2017 hingga 2025.
Lebih jauh Habiburokhman mengatakan RDPU akan dilakukan pada 2 April 2026.
Para pihak yang diundang dalam RDPU Komisi III DPR RI yakni perwakilan dari para korban, kuasa hukum para korban, dan pihak dari kepolisian yaitu Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Habiburokhman mengatakan pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Menurutnya ada kesalahpahaman terhadap dua ustadz tersebut.
"Melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," ucap dia. (Ant/H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras bagi sistem pencegahan
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI yang sebelumnya wakil ketua DPR RI
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved