Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut pihaknya belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut pihaknya akan menurunkan tim pemeriksa.
Baca juga : Kasus Dini Sera, MA: Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Inkrah
"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.
Menurutnya, hal itu lantaran putusan pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.
Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kemarin.
"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," kata Mukti. (Tri/Z-7)
Segera periksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) diharapkan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, yang disangkakan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved