Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut lantaran belum menerima dokumen resmi dari KY.
“Kami belum bisa memberi tanggapan karena surat dari KY belum sampai,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa (20/5).
Kendati demikian, jika dokumen tersebut secara resmi telah diterima MA, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil rekomendasi KY.
Diketahui, pada Selasa (20/5), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Ia tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. Namun diduga nama hakim tersebut ialah Soesilo.
“Lalu, berapa hakim (diusulkan disanksi). Ini salah seorang hakim. Jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi, yang terindikasi melanggar KPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” jelasnya.
Selain itu, KY juga belum bisa menyebut jenis sanksi yang diberikan dengan alasan etik. Hal itu nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur. (Dev/M-3)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved