Pria 61 Tahun Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Hotel Sorake Batu Bara Sumut

Yoseph Pencawan
23/4/2026 19:02
Pria 61 Tahun Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Hotel Sorake Batu Bara Sumut
Tersangka pembunuhan di Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Batu Bara, Sumut.(Dok. Polres Batu Bara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial S (41). Korban ditemukan tewas di kamar nomor 15 Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (20/4).

Polisi memastikan bahwa S merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh teman kencannya sendiri. Pelaku diketahui berinisial M (61), seorang nelayan asal Kecamatan Talawi, yang kini telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Korban merupakan korban penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia,” ujar Masagus dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Penolakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban dan tersangka masuk ke hotel pada Minggu (19/4) malam. Saksi menyebutkan keduanya sempat menyeduh kopi dan melakukan hubungan intim satu kali.

Ketegangan muncul sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Tersangka M kembali mengajak korban untuk berhubungan intim, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Motif sementara karena tersangka emosi setelah ajakannya ditolak. Tersangka kemudian mencekik leher korban dan menyekap mulutnya hingga korban tidak berdaya,” jelas Masagus.

Dokter forensik menemukan luka memar pada wajah, lecet di bibir, serta bekas cekikan di leher kanan dan kiri. Selain itu, ditemukan pendarahan pada paru-paru yang mengindikasikan adanya kekerasan berat yang menghambat pernapasan korban.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saksi di sekitar lokasi kejadian sempat mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat mengerang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya