25 Perlintasan Sebidang di Sumut Ditertibkan demi Keamanan Perjalanan

 Gana Buana
29/4/2026 21:51
25 Perlintasan Sebidang di Sumut Ditertibkan demi Keamanan Perjalanan
KAI Sumut menertibkan 25 titik perlintasan sebidang hingga April 202(MI/Nurul Hidayah)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatra Utara telah menertibkan dan melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasionalnya hingga 29 April 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam memperkuat aspek keamanan serta kenyamanan perjalanan kereta api di wilayah tersebut.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk mitigasi risiko yang krusial. Hal ini mengingat perlintasan sebidang adalah titik pertemuan langsung antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Hingga 29 April 2026, kami telah menertibkan 25 titik perlintasan sebidang. Langkah itu diambil sebagai bentuk mitigasi risiko mengingat perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api," ujar Anwar di Medan, Rabu (29/4).

Anwar menambahkan, selain melakukan penertiban fisik secara konsisten, pihaknya juga fokus memastikan tidak munculnya perlintasan liar baru yang dapat membahayakan keselamatan publik. Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut telah melaksanakan 52 kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui sosialisasi langsung di titik perlintasan, kunjungan ke sekolah, balai desa, hingga ruang publik lainnya. Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik harus dibarengi dengan kesadaran perilaku pengguna jalan.

"Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang," tegasnya.

KAI Divre I Sumatera Utara turut mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban hukum yang tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraan saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup.

“KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Anwar.

Data Penertiban KAI Divre I Sumut (Hingga April 2026):

Titik Perlintasan Ditertibkan 25 Titik
Jumlah Kegiatan Sosialisasi 52 Kegiatan
Dasar Hukum UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114

(Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya