Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri
22/4/2026 16:58
Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru.(Dok. Antara)

PENYIDIKAN kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini memasuki fase krusial. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4).

Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi formal antara kepolisian dan kejaksaan, sekaligus membuka jalan menuju proses penuntutan di pengadilan.

Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Rositah Umasugi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik secara transparan dan profesional.

“SPDP telah kami serahkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan berjalan. Ini penting agar proses penuntutan nantinya lebih efektif,” jelas Rositah.

Dalam perkara ini, dua tersangka yang telah diamankan dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dikenakan pula Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait aksi yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa tragis ini bermula saat Nus Kei tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Minggu (19/4), sekitar pukul 10.45 WIT, usai penerbangan dari Ambon.
Saat berada di area depan pintu keluar bandara dan berbincang dengan keluarga, seorang pria bermasker berjaket merah tiba-tiba mendekat dan langsung melakukan penikaman.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri menuju ruang tunggu, namun akhirnya terjatuh akibat pendarahan hebat. Petugas bandara segera memberikan pertolongan, sementara keluarga sempat mencoba mengejar pelaku yang kemudian melarikan diri.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 11.10 WIT. Namun, nyawanya tidak tertolong. Nus Kei dinyatakan meninggal dunia pukul 11.44 WIT akibat luka serius pada organ vital.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada kanan dan kiri, leher sisi kiri, serta area tulang belakang.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada 20 April 2026, dua pelaku berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix berhasil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya