Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu mulai bekerja pekan depan dengan agenda rapat paripurna. Ketua Tim Pelaksana Makarim Wibisono mengatakan, rapat akan digelar selama dua hari, yakni 24-25 September 2022.
Menurut Makarim, rapat paripurna dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, mengikuti agenda tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah.
"Rapat paripurna akan membahas terms of reference untuk dasar bagi bekerjanya tim," terang Makarim kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9).
Diketahui, pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial itu dialaskan pada sebuah keputusan presiden (keppres). Dalam Pidato Kenegaraan di MPR, Selasa (16/8) lalu, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangai keppres tersebut. Kendati demikian, sampai saat ini publik belum bisa mengakses keppres yang dimaksud.
Meski dokumen resmi keppres itu belum dibuka ke publik, penunjukkan Makarim sebagai Ketua Tim Pelaksana sudah disampaikan oleh Mahfud maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Makarim, keppres akan dibagikan dalam rapat paripurna pekan depan.
Salah satu anggota Tim Pelaksana yang memutuskan mengundurkan diri, Usman Hamid, menyebut bahwa mandat kerja yang diberikan pada tim sangat limitatif. Selain itu, ia mengingatkan bahwa yang dibutuhkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat bukan sekadar rehabilitasi.
Usman menyebut penyelesaian nonyudisial kasus HAM berat harus dilakukan secara komprehensif. Ini meliputi hak atas reparasi yang meliputi kompensasi material maupun moral, hak atas kepuasan, dan hak atas kebenaran ihwal sebuah penyelidikan yang bisa menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Kasus HAM Berat Munir Dimulai Pekan Depan
"Rehabilitasi adalah bagian kecil dari upaya pemerintah untuk memenuhi sebagian dari hak-haknya para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," terang Usman.
"Kalau menggunakan istilah penyelesaian, itu ada kesan bahwa itulah (rehabilitasi) penyelesiannya," sambungnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan dengan mandat yang lebih spesifik agar tepat sasaran. Contohnya, kata Usman, adalah Keppres tentang Rehabilitasi Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat. Sebab, ia tidak memungkiri urgensi pemberian rehabilitasi tersebut.
"Terutama korban (Peristiwa) 65, karena 65 itu telah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung agar mereka direhabilitasi nama baiknya, khususnya tahanan politik golongan C yang dibebaskan di era Gus Dur," tandas Usman.
Terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut pihaknya kerap mendapat desakan dari para korban Peristiwa 1965 untuk melobi Presiden mengeluarkan keppres. Menurut Taufan, korban yang sudah berusia senja tidak membayangkan lagi proses di pengadilan.
"Mereka bilang, 'Kami sudah 85, 88 tahun. Kami sudah tidak membayangkan pengadilan, kami butuh bantuan negara untuk rehabilitasi, bantuan ekonomi, tolonglah itu disegerakan'," terang Taufan.
Ia berharap agar Tim Penyelesaian Nonyudisial tidak hanya sekadar menyantuni para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Meski menilai tidak ideal, Taufan mengatakan keppres yang diteken Presiden tersebut adalah langkah realistis.
"Dan ini sebetulnya bridging untuk Undan-Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Cuma kalo nunggu UU KKR, siapa yang bisa jamin di Senanyan (DPR) bisa kelar besok?" pungkasnya. (OL-4)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved