Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Para pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) bakal ditilang secara manual melalui tilang stasioner hingga tilang elektronik melalui rekaman kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Kapolda mengatakan pihaknya juga memaksimalkan untuk menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Baca juga : Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Sebulan
"Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera ETLE," ujar jenderal bintang dua itu.
Karyoto menuturkan pihaknya mengedepankan preemtif, preventif, dan represif dalam Operasi Patuh Jaya. Namun, tindakan represif disebut sebagai langkah terakhir.
"Represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi, mungkin dengan cukup memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor," terang Karyoto.
Baca juga : Hati-Hati, Ada Potensi Akumulasi Pelanggaran Roda Dua dari E-TLE
Polisi telah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di beberapa jalan protokol hingga jalan di wilayah penyangga Jakarta.
Operasi Patuh Jaya ini akan digelar selama 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024. Operasi in digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
Baca juga : Siap-Siap, Puluhan Kamera E-TLE Baru Beroperasi Tahun Depan
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Baca juga : 70 Kamera ETLE di Jakarta Ditargetkan Sudah Terpasang pada Akhir 2023
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan melaksanakan tugas secara profesional berarti tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, dan tidak menyakiti hati masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved