Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGKATKAN ketertiban dan kepatuhan masyarakat Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengintensifkan penegakan hukum aksi pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolresta Balikpapan, Jerrold H.Y. Kumontoy, Jumat (10/4) mengatakan, ETLE merupakan salah satu perangkat pendukung untuk melakukan penegakan hukum. Pihaknya terus mengoptimalkan penggunaannya dalam berbagai kegiatan penindakan.
“Penerapan ETLE menjadi bagian penting dalam modernisasi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Diungkapkannya, sistem ETLE di kota Balikpapan saat ini terdiri dari dua jenis, yakni ETLE statis dan ETLE dinamis. Untuk ETLE statis, telah terpasang enam unit kamera di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Lapangan Merdeka, traffic light Plaza, dan traffic light Beruang Madu.
Selain itu, tambahnya para petugas di lapangan juga dibekali perangkat ETLE mobile, berupa ponsel pintar dengan kamera berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Perangkat ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi dan langsung masuk ke dalam sistem secara otomatis. Sehingga setiap pelanggaran yang terekam langsung terinput ke sistem dan dikategorikan sesuai jenis pelanggarannya,” terangnya.
Ia membeberkan, pada operasi penertiban yang digelar pada Kamis (9/4) kemarin, Satlantas Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan berhasil menindak 35 pelanggar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menggunakan ETLE handheld.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dengan tingkat kebisingan tinggi. Petugas juga menindak pengendara tanpa helm, plat nomor tidak sesuai, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga parkir liar.
“Penindakan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi, dan kami telah bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dan kegiatan penindakan ini akan terus dilanjutkan,” tukasnya.
Upaya ini, harapnya, dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Karena tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri.
“Pelopor keselamatan adalah diri sendiri, dimulai dari kelengkapan administrasi kendaraan,” kata Jerrold.
Diakuinya, selain dari sisi aspek penegakan hukum, edukasi mengenai etika berkendara juga dinilai penting untuk membentuk perilaku pengguna jalan yang lebih disiplin. Harapannya, tercipta budaya berlalu lintas yang tertib dan aman.
“Dengan lebih disiplin dalam berlalu lintas, tentu dapat mengurangi risiko kecelakaan maupun pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak,” tutupnya.
(H-3)
Polri terus berfokus memperluas penindakan hukum berbasis E-TLE demi menghadirkan pelayanan kepolisian
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Polisi telah mengantongi calon tersangka untuk kasus pembakaran gedung DPRD Makassar
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
PELANGGARAN lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Sidoarjo tercatat paling tinggi jumlahnya di Provinsi Jawa Timur.
Terbukti, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2025 di wilayah Sulawesi Tengah, polisi mencatat lebih dari 25 ribu pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved