Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sehari Operasi Patuh Jaya, Polisi Tegur 2.000 Pelanggar Lalu Lintas 

Ficky ramadhan
16/7/2024 12:30
Sehari Operasi Patuh Jaya, Polisi Tegur 2.000 Pelanggar Lalu Lintas 
Anggota Polisi membawa motor pengendara yang melanggar aturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jl Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/7/2024)( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).

"Teguran 2.000 kali, pembagian brosur keselamatan lalu lintas 2.400 kali, dan patroli 40 kali," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (16/7).

Terkait jumlah penindakan berupa tilang yang dilakukan untuk saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, selain tilang manual, pola penindakan juga dilakukan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Baca juga : Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya

Selain itu, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, polisi pun juga lebih mengedepankan edukasi daripada langsung menindak.

"Intinya operasi patuh terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tetap tertib dan berkeselamatan dalam berlalulintas," ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Diantaranya, seperti pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu.

Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar. (P5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya