Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dilaporkan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman karena tidak merespon ajakan untuk berdiskusi soal Kampung Susun Bayam (KSB).
Warga Kampung Susun Bayam mendatangi kantor Ombudsman prihal belum diresponnya surat untuk dialog dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung dan BPKP untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu.
Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait izin warga Eks Kampung Bayam untuk bisa menetap di Kampung Susun Bayam (KSB).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Didesak segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga kampung bayam dan Pemprov DKI serta Jakpro.
Warga eks kampung bayam bisa menempati unit KSB jika memenuhi persyaratan.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Capres Anies Baswedan mendengarkan curhat dari warga Kampung Bayam soal tempat tinggal dalam acara Desak Anies bertema Perempuan, Lingkungan Hidup, dan Agraria
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengeklaim para warga sudah secara sukarela menetap dengan aman dan nyaman di Rusun Nagrak.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI sudah memberikan pilihan kepada warga untuk direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang sudah berdiri.
PEMPROV DKI Jakarta belum menentukan kelanjutan nasib Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang hingga kini masih nihil penghuni.
PWKB melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan PT Jakarta Propertindo dan Pj Gubernur DKI Jakarta, yang tidak penuhi hak mereka mendapatkan hunian.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengakui proses penyerahan unit Kampung Susun Bayam (KSB) masih dalam tahapan legalitas dengan Pemprov DKI Jakarta untuk disewakan.
Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
"Untuk tanahnya itu kan masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved