Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (7/2).
"Ya kita akan komunikasikan," kata Iwan di Balai Kota, Rabu (7/2).
Baca juga : Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu
Iwan mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan BPKP terkait hal tersebut.
"Akan berproses. Kita komunikasi dan konsultasi dulu. Kan nggak bisa ujug-ujug," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan menyatakan, seluruh proses pengerjaan proyek strategis selalu dikawal oleh Kejaksaan Agung dan BPKP. Sehingga, ia yakin dapat memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum tersebut.
Baca juga : Legal Opinion Kejaksaan Diperlukan Selesaikan Masalah Kampung Bayam
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan agar baik Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
Agus mengatakan, hal ini agar nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini juga akan menghentikan politisasi yang terjadi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini benar tidak? Boleh tidak saya kasih? Korupsi nggak," ucap Agus.
Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Dihubungi terpisah, warga eks Kampung Bayam Asep Suwanda menyatakan hingga saat ini warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam. Ia pun membenarkan warga pernah mendapatkan uang kerahiman dari Jakpro yang nilainya bervariasi. Namun, ia menyebut uang kerahiman itu tidak sepenuhnya untuk seluruh warga eks Kampung Bayam pindah secara permanen.
Sebab, warga eks Kampung Bayam yang terdata dan memenuhi syarat telah diprioritaskan untuk menempati Kampung Susun Bayam. Beberapa warga mendapatkan uang kerahiman untuk menyewa rumah kontrakan sembari menunggu Kampung Susun Bayam selesai.
Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam
"Ya setahu saya untuk sewa rumah dan untuk transportasi pindah," tuturnya.
Di sisi lain, ia berharap polemik Kampung Bayam bisa segera selesai dan warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam. Sebab, banyak warga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jakarta Utara untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Harapannya beri kepastian bisa atau tidaknya kami menghuni rusun JIS (Kampung Susun Bayam)," tandasnya. (Put/Z-7)
BABAK baru polemik warga eks kampung bayam saat ini menunggu agenda mediasi yang akan diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 1 Juni 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak terkait polemik warga eks Kampung Bayam yang melaporkan dirinya ke Ombudsman beberapa waktu lalu
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mengetahui rencana Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov DKI.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dilaporkan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman karena tidak merespon ajakan untuk berdiskusi soal Kampung Susun Bayam (KSB).
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon menyebut pernyataan yang dilontarkan Sekda DKI terkait dirinya memiliki rumah dan dua kendaraan roda empat adalah fitnah.
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Warga Kampung Susun Bayam mendatangi kantor Ombudsman prihal belum diresponnya surat untuk dialog dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu.
Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait izin warga Eks Kampung Bayam untuk bisa menetap di Kampung Susun Bayam (KSB).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Didesak segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga kampung bayam dan Pemprov DKI serta Jakpro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved