Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga Kelompol Tani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro dalam konferensi pers hari ini.
Juju mengatakan, gugatan tersebut akan didaftarkan ke PN Jakpus pada pekan depan.
Baca juga : Warga Kampung Bayam Harap Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Kami tim hukum sudah merundingkan. Kami akan melakukan gugatan, gugatan perdata. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan pidana," kata Juju di KSB, Jakarta Utara, Selasa (13/2).
Ia menyampaikan, sejak awal dibangun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan bahwa KSB diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam. Saat itu seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun menyetujuinya.
Jakpro pun memberikan pelatihan-pelatihan termasuk keterampilan bahasa asing agar nantinya warga bisa hidup berdampingan dengan keberadaan Jakarta International Stadium (JIS) yang bakal menjadi kawasan olahraga terpadu internasional.
Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam
Warga yang mendapatkan hunian KSB pun sudah jelas memiliki identitas dan merupakan warga yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun di lokasi tersebut. Total ada 64 KK yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebagai warga yang akan mendapatkan hunian KSB.
"Saat peresmian pun ada akadnya, ada seremoninya Pak Anies menyerahkan kunci kepada warga. Warga sudah masing-masing berada di dalam unitnya. Tapi setelah peresmian kunci tersebut diambil kembali. Nah, ini ada apa. Sudah ada SK, SK ada ditempel di pintu tapi warga tidak juga diberikan," jelas Juju.
Juju pun melihat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jakpro. Bukannya duduk bersama berdialog dengan warga guna menyelesaikan masalah, Jakpro justru mempolisikan warga.
Baca juga : Pemprov DKI Belum Tentukan Nasib Kampung Susun Bayam
Juju juga mempertanyakan kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tidak pernah sekalipun mengunjungi KSB selama 14 bulan masa kepemimpinannya menjadi Pj Gubernur DKI untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Padahal berbagai upaya dilakukan warga eks Kampung Bayam agar bisa berdialog langsung dengan Jakpro dan Heru seperti mengundang audiensi bersama DPRD DKI hingga datang langsung ke Balai Kota DKI namun hasilnya nihi.
Bukannya menyelesaikan masalah baru, Heru justru menimbulkan masalah baru dengan mengusulkan pembangunan rusun baru di Tanjung Priok.
Baca juga : Dukung Piala Dunia U-17, Jakpro: JIS Masih Terus Disempurnakan
"Ini kan barangnya sudah ada, warganya ada, jelas, ya tinggal dilanjutkan saja. Kenapa harus membangun baru. Dia itu gubernur yang ditunjuk, bukan dipilih oleh rakyat jadi seharusnya tinggal melanjutkan program yang sebelumnya," tandas Juju. (Z-4)
BABAK baru polemik warga eks kampung bayam saat ini menunggu agenda mediasi yang akan diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 1 Juni 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak terkait polemik warga eks Kampung Bayam yang melaporkan dirinya ke Ombudsman beberapa waktu lalu
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mengetahui rencana Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov DKI.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dilaporkan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman karena tidak merespon ajakan untuk berdiskusi soal Kampung Susun Bayam (KSB).
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon menyebut pernyataan yang dilontarkan Sekda DKI terkait dirinya memiliki rumah dan dua kendaraan roda empat adalah fitnah.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved