Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu.
Dampaknya, warga Kampung Bayam akan semakin lama mendapatkan kepastian untuk bisa secara resmi menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
"Saya khawatir prosesnya akan berbelit-belit dan bisa jadi ini hanya akan mengulur waktu," terang Furqon saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (6/2).
Baca juga : Legal Opinion Kejaksaan Diperlukan Selesaikan Masalah Kampung Bayam
Ia menegaskan, seluruh warga Kampung Bayam sudah mengikuti seluruh proses yang ditentukan oleh Jakpro agar warga bisa menghuni KSB.
Di samping itu, Kampung Susun Bayam memang diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam.
"Di rapat pimpinan era Pak Anies itu sudah ditetapkan bahwa warga Kampung Bayam harus diprioritaskan," tandasnya.
Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya
Warga, lanjutnya, sudah mengikuti proses pelatihan ketenagakerjaan serta pelatihan pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Oleh Jakpro, warga juga diikutsertakan dalam proses konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) hingga desain KSB. Hal itu dikatakan Furqon, merupakan arahan Pemprov DKI agar ada kolaborasi antara warga Kampung Bayam dengan Jakpro dalam proses pembangunan sehingga KSB dapat memenuhi kebutuhan warga
"Kami sudah mendapatkan sertifikat. Ya kan kalau kami tidak tinggal di situ sertifikat itu tidak ada artinya dong," imbuhnya. (Z-5)
BABAK baru polemik warga eks kampung bayam saat ini menunggu agenda mediasi yang akan diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 1 Juni 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak terkait polemik warga eks Kampung Bayam yang melaporkan dirinya ke Ombudsman beberapa waktu lalu
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mengetahui rencana Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov DKI.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dilaporkan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman karena tidak merespon ajakan untuk berdiskusi soal Kampung Susun Bayam (KSB).
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon menyebut pernyataan yang dilontarkan Sekda DKI terkait dirinya memiliki rumah dan dua kendaraan roda empat adalah fitnah.
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan.
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Dinilai terdapat unsur politis.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
KPK dinilai gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD, padahal KPK merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan itu.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved