Ahli BPKP Tegaskan Audit Kasus Nadiem Bebas Intervensi, Dilakukan Profesional dan Transparan

Muhammad Ghifari A
13/4/2026 13:43
Ahli BPKP Tegaskan Audit Kasus Nadiem Bebas Intervensi, Dilakukan Profesional dan Transparan
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.(Dok. MI)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada Senin, (13/4).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum lebih dulu menyoroti independensi tim auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara. Diketahui, Dedy Nurmawan merupakan ketua tim yang bertugas melakukan perhitungan tersebut.

Jaksa menanyakan secara rinci apakah dalam proses audit terdapat intervensi, tekanan, atau pesanan dari pihak manapun, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.

“Kami minta Saudara menjelaskan di dalam persidangan Yang Mulia ini, apakah Saudara selaku auditor yang diminta dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini bersama teman-teman Saudara, sudah bekerja secara mandiri, independen, dan tidak ada keterlibatan, tekanan, pesanan dari pihak manapun termasuk penyidik Kejagung dalam menentukan metode, objek penelitian, maupun kesimpulan audit?” tanya jaksa.

Jaksa juga mempertanyakan bagaimana memastikan bahwa hasil audit benar-benar murni berasal dari pendapat profesional auditor.

Menanggapi hal tersebut, Dedy menegaskan bahwa tidak ada intervensi maupun pesanan dari pihak manapun dalam proses audit.

“Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu,” ujar Dedy di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa timnya bekerja secara profesional dengan menggunakan prosedur dan metode yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh proses dilakukan secara transparan.

“Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga itu, kami juga selalu transparan. Diskusi-diskusi dilakukan secara terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup,” jelasnya.

Dedy menambahkan bahwa setiap tahapan perhitungan dilaporkan kepada pimpinan di BPKP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal. Ia juga menegaskan bahwa timnya bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik auditor.

“Semuanya sepengetahuan pimpinan dan dilaporkan. Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik. Saya dan tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya