Nadiem: Saksi Google Tegaskan tak Ada Kesepakatan Chromebook dan Konflik Kepentingan

Abi Rama
20/4/2026 17:45
Nadiem: Saksi Google Tegaskan tak Ada Kesepakatan Chromebook dan Konflik Kepentingan
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook.(MI/Muhammad Ghifari A)

EKS Mendikbudristek Nadiem Makarim menyambut keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan pemeriksaan tiga eksekutif Google dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia mengaku sempat khawatir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran saksi tersebut. Namun, keputusan hakim yang mengizinkan kesaksian berlanjut membuatnya lega.

“Tadi kami sempat khawatir karena JPU menolak, tapi hakim memutuskan kesaksian tetap lanjut,” ujar Nadiem usai sidang.

Menurutnya, keterangan para petinggi Google justru memperjelas bahwa tidak ada kesepakatan apa pun terkait penggunaan Chromebook dalam pertemuan yang disebut dalam dakwaan.

“Mereka menegaskan, dalam dua pertemuan dengan saya, tidak ada kesepakatan dalam bentuk apa pun,” katanya.

Nadiem juga mengungkapkan, dua saksi bahkan merasa pesimis setelah pertemuan tersebut. Hal itu karena pihak kementerian saat itu melontarkan banyak pertanyaan kritis.

“Mereka keluar dari meeting dengan pesimis karena kami banyak mengajukan pertanyaan kritis,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga April 2020, pihak Google menilai peluang program tersebut untuk dipilih masih rendah.

Selain itu, para saksi disebut membantah keras adanya konflik kepentingan, termasuk dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek/GoTo dengan proyek Chromebook.

“Mereka menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google ke GoTo dengan program ini,” ujar Nadiem.

Terkait tuduhan penerimaan Rp809 miliar dalam dakwaan, Nadiem menyebut para saksi memastikan dana tersebut bukan berasal dari Google dan tidak berkaitan dengannya.

“Itu urusan internal Gojek dan GoTo, tidak ada keterlibatan Google,” katanya.

Ia menilai kesaksian tersebut memperkuat bahwa tidak ada unsur gratifikasi maupun konflik kepentingan dalam perkara ini.

Sidang menghadirkan tiga eksekutif Google yang memberikan keterangan dari Singapura secara daring.

Di akhir pernyataannya, Nadiem kembali mengapresiasi majelis hakim.

“Terima kasih majelis hakim sudah memberi ruang bagi saksi untuk bersuara,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Sebelumnya, eksepsi yang diajukannya telah ditolak hakim, sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya