Nadiem Bantah Jaksa, Sebut Penggunaan CDM Jadi Upaya Cegah Korupsi

Abi Rama
21/4/2026 17:45
Nadiem Bantah Jaksa, Sebut Penggunaan CDM Jadi Upaya Cegah Korupsi
Nadiem Makarim(MI/Abi)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management (CDM) dalam program pengadaan laptop justru merupakan langkah untuk mencegah korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/4), saat agenda pemeriksaan saksi ahli.

Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara. Ia menyebut, teknologi tersebut justru dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan perangkat oleh siswa dan guru.

"Jadinya saksi ahli hari ini menunjukkan betapa ironisnya kasus ini. Seperti contohnya CDM dibilang total loss menjadi kerugian negara, padahal CDM satu-satunya cara untuk meningkatkan transparansi, untuk memastikan tidak ada kerugian negara," ujar Nadiem.

Menurutnya, setiap laptop yang diadakan dalam periode 2019–2022 telah dilengkapi CDM sebagai sistem pengawasan penggunaan. Namun, JPU menilai fitur tersebut tidak memiliki manfaat dan memasukkan pengadaannya sebagai kerugian total sebesar Rp600 miliar.

"Program digitalisasi yang menambah transparansi dan akuntabilitas malah dituduh sebagai satu tindakan korupsi," lanjutnya.

Nadiem juga menyoroti ironi dalam kasus yang menjeratnya. Ia menilai upaya generasi muda untuk membersihkan praktik korupsi di pemerintahan justru berujung pada tuduhan hukum.

"Ironi dalam kasus ini adalah anak-anak muda yang mau masuk pemerintahan dan membersihkan unsur-unsur korupsi, malah yang akhirnya dituduh korupsi," kata Nadiem.

Selain itu, ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop tersebut tidak merugikan negara, melainkan memberikan efisiensi anggaran karena menggunakan perangkat dengan harga lebih rendah dari pasar serta perangkat lunak yang tidak berbayar.

"Padahal program ini adalah bukan program yang menghasilkan kerugian, tapi malah penghematan anggaran karena dipilihnya yang lebih murah dari harga pasar, yang software-nya gratis," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook sepanjang 2019–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,56 triliun disebut berasal dari dugaan penggelembungan harga pada 1,2 juta unit laptop.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara ... dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. Jika ditotal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun," ujar Jaksa Roy Riady, Senin (5/1) lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya