Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4), resmi ditunda.
Penundaan terjadi karena dua faktor krusial: seluruh penasihat hukum tidak hadir, sementara terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan sidang yang seharusnya beragenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa tidak bisa dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menegaskan pihaknya telah hadir sesuai jadwal, namun tidak satu pun kuasa hukum terdakwa datang ke persidangan.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa. Tapi penasihat hukum tidak hadir,” ujar Roy di ruang sidang.
Meski demikian, jaksa memastikan bahwa Nadiem sebenarnya berada di ruang tahanan pengadilan. Namun saat dipanggil ke ruang sidang, terdakwa disebut dalam kondisi tidak sehat.
“Terdakwa ada di rutan pengadilan, tapi saat akan dihadirkan ke atas, kondisinya sakit,” jelas jaksa.
Hakim sempat memastikan situasi tersebut. “Advokat tidak hadir? Terdakwa ada di pengadilan?” tanya majelis.
“Ada, tapi sakit,” jawab jaksa.
Menariknya, hingga sidang berlangsung, jaksa mengaku belum menerima surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Untuk memastikan kondisi tersebut, majelis menghadirkan dokter rutan Kejari Jakarta Selatan, M. Yahya Shobirin. Dalam keterangannya, dokter menyebut Nadiem memang sakit, namun masih dinilai mampu menjalani aktivitas, termasuk mengikuti persidangan.
“Secara umum beliau sakit, tapi untuk aktivitas termasuk sidang, masih mampu,” ujar dokter.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan dua hal utama: absennya penasihat hukum dan kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan itu, sidang diputuskan ditunda.
“Penundaan ini bukan hanya karena penasihat hukum tidak hadir, tetapi juga mempertimbangkan kondisi terdakwa,” tegas hakim.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa, sementara penasihat hukum diminta hadir tanpa pengecualian.
Hakim juga mengingatkan agar kondisi kesehatan terdakwa segera ditangani secara medis, termasuk kemungkinan pembantaran ke rumah sakit jika diperlukan. (Z-10)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady dengan pidana empat tahun penjara.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
Terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3.
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved