Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda: Pengacara Absen, Terdakwa Sakit

Muhammad Ghifari A
22/4/2026 18:14
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda: Pengacara Absen, Terdakwa Sakit
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda(MI/Muhammad Ghifari A)

SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4), resmi ditunda.

Penundaan terjadi karena dua faktor krusial: seluruh penasihat hukum tidak hadir, sementara terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan sidang yang seharusnya beragenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa tidak bisa dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menegaskan pihaknya telah hadir sesuai jadwal, namun tidak satu pun kuasa hukum terdakwa datang ke persidangan.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa. Tapi penasihat hukum tidak hadir,” ujar Roy di ruang sidang.

Meski demikian, jaksa memastikan bahwa Nadiem sebenarnya berada di ruang tahanan pengadilan. Namun saat dipanggil ke ruang sidang, terdakwa disebut dalam kondisi tidak sehat.

“Terdakwa ada di rutan pengadilan, tapi saat akan dihadirkan ke atas, kondisinya sakit,” jelas jaksa.

Hakim sempat memastikan situasi tersebut. “Advokat tidak hadir? Terdakwa ada di pengadilan?” tanya majelis.

“Ada, tapi sakit,” jawab jaksa.

Menariknya, hingga sidang berlangsung, jaksa mengaku belum menerima surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Untuk memastikan kondisi tersebut, majelis menghadirkan dokter rutan Kejari Jakarta Selatan, M. Yahya Shobirin. Dalam keterangannya, dokter menyebut Nadiem memang sakit, namun masih dinilai mampu menjalani aktivitas, termasuk mengikuti persidangan.

“Secara umum beliau sakit, tapi untuk aktivitas termasuk sidang, masih mampu,” ujar dokter.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan dua hal utama: absennya penasihat hukum dan kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan itu, sidang diputuskan ditunda.

“Penundaan ini bukan hanya karena penasihat hukum tidak hadir, tetapi juga mempertimbangkan kondisi terdakwa,” tegas hakim.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa, sementara penasihat hukum diminta hadir tanpa pengecualian.

Hakim juga mengingatkan agar kondisi kesehatan terdakwa segera ditangani secara medis, termasuk kemungkinan pembantaran ke rumah sakit jika diperlukan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya