Nadiem Akui Lelah Hadapi Kasus: Saya Sudah Capek

Abi Rama
21/4/2026 18:15
Nadiem Akui Lelah Hadapi Kasus: Saya Sudah Capek
Nadiem Makarim(MI/Abi)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku kelelahan menghadapi proses hukum yang menjeratnya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan itu disampaikannya saat di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/4).

"Ya saya... saya itu kepengen... saya hanya mau ini berakhir gitu. Saya udah capek," ujar Nadiem ketika ditanya awak media mengenai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, di dalam persidangan, Nadiem juga menyampaikan permohonan pengalihan status tahanannya kepada majelis hakim terkait kondisi kesehatannya yang disebut masih belum stabil.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem.

Selama proses persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem memang kerap memburuk. Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan dakwaan tertunda hingga awal Januari 2026.

Sebut Pengadaan CDM Untuk Cegah Korupsi

Meski berada dalam kondisi tersebut, Nadiem tetap membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

Dalam sidang, ia menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya terkait penggunaan Chrome Device Management (CDM). Menurutnya, teknologi tersebut justru dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.

"Jadinya saksi ahli hari ini menunjukkan betapa ironisnya kasus ini. Seperti contohnya CDM dibilang total loss menjadi kerugian negara, padahal CDM satu-satunya cara untuk meningkatkan transparansi, untuk memastikan tidak ada kerugian negara," kata Nadiem.

Ia menjelaskan, setiap laptop yang diadakan dalam periode 2019–2022 telah dilengkapi CDM untuk memantau penggunaan oleh siswa dan guru. Namun, aparat penegak hukum menilai fitur tersebut tidak memiliki manfaat dan memasukkan pengadaannya sebagai kerugian total sebesar Rp600 miliar.

"Program digitalisasi yang menambah transparansi dan akuntabilitas malah dituduh sebagai satu tindakan korupsi," lanjutnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop tersebut tidak merugikan negara. Menurutnya, program tersebut justru memberikan efisiensi anggaran karena memilih perangkat dengan harga lebih rendah dari pasar serta menggunakan perangkat lunak gratis.

"Padahal program ini adalah bukan program yang menghasilkan kerugian, tapi malah penghematan anggaran karena dipilihnya yang lebih murah dari harga pasar, yang software-nya gratis," ucapnya.

Dalam perkaranya, jaksa mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook sepanjang 2019–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,56 triliun disebut berasal dari dugaan penggelembungan harga pada 1,2 juta unit laptop.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya