Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook. Terdakwa hanya diberi dua kali kesempatan sidang pada 22 dan 23 April 2026 untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Keputusan tersebut menuai keberatan dari tim penasihat hukum karena dinilai membatasi hak pembelaan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Selasa (21/4), majelis hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan sehingga seluruh pembuktian dari pihak terdakwa harus diselesaikan dalam waktu singkat.
Tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan waktu pembuktian dibandingkan dengan jaksa penuntut umum. Pihak jaksa memiliki 11 agenda persidangan selama tiga bulan dengan menghadirkan 55 saksi dan tujuh ahli. Sementara itu, pihak terdakwa hanya memperoleh tiga agenda sidang dalam rentang dua minggu untuk menghadirkan 12 saksi dan satu ahli.
Mewakili tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. “Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan pentingnya keseimbangan dalam proses pembuktian. “Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi pembuktian secara utuh,” katanya.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum, namun berharap setiap tahapan persidangan berjalan dengan prinsip keadilan dan proporsional.
SIDANG DITUNDA
Di sisi lain, majelis hakim menunda sidang lanjutan karena kondisi kesehatan terdakwa dan ketidakhadiran tim kuasa hukum. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda hingga Senin (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan. “Dengan penundaan ini, majelis yang menentukan tahapan-tahapan persidangan,” ujar Purwanto dalam sidang, Rabu (22/4).
Hakim juga berharap terdakwa segera pulih sehingga dapat mengikuti proses persidangan berikutnya. Selain itu, tim kuasa hukum diminta bersikap profesional dengan menghadiri sidang sesuai jadwal. Kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu terbatas sesuai ketetapan majelis hakim.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa
laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. (Ant/E-2)
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved