Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sedih menjalani ibadah puasa dan Lebaran pertama terpisah dari keluarga. Nadiem saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) akibat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atau korupsi Chromebook.
"Sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Meskipun sedang dalam masa perawatan medis, Nadiem menyatakan tetap bersyukur masih bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini. Di dalam rutan, ia mengaku mendapatkan dukungan dari sesama tahanan, termasuk saat mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Nadiem berharap pihak keluarga dapat mengunjunginya di rutan. Momen ini akan menjadi kali pertama bagi mantan bos Gojek tersebut merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
"Ini Lebaran pertama saya terpisah dari keluarga," tuturnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan berkas dakwaan, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga saat ini masih berstatus buron.
Jaksa penuntut umum juga membeberkan rincian aliran dana yang diduga diterima oleh Nadiem. Ia disinyalir menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Menariknya, sebagian besar sumber uang di PT AKAB disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini selaras dengan data LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/H-3)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved