Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLEMIK Kampung Susun Bayam (KSB) masih belum terselesaikan hingga saat ini. PT Jakarta Propetindo selaku pemilik rumah susun yang berada di kawasan Jakarta Internasional Stadium, Jakarta Utara mengungkap warga eks kampung bayam sebelumnya bisa menempati jika memenuhi persyaratan.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon mengatakan Jakpro seharusnya menjalankan hasil dari rapat bersama warga kampung 2022 silam.
Pada saat itu, disaksikan dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, salah satu hasilnya yakni terkait biaya sewa yang ditawarkan dan peregistrasian masyarakat eks kampung bayam agar bisa menempati unit KSB.
Baca juga : Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam
“Saat itu penanggung jawab yang bersangkutan langsung mengagendakan pada 28 Desember 2022 meregistrasikan, sambil pada saat itu kita akan diserahkan untuk sebagai warga binaan kampung tani madani yang disepakati Pemda waktu itu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/1).
Baca juga : Tergusur JIS, Kampung Bayam Diubah Jadi Kampung Susun
Oleh karena itu, Furqon menegaskan jika Iwan Takwin selaku Direktur PT Jakpro saat ini memberikan tambahan persyaratan agar masyarakat bisa menempati unit, dirinya meminta kembali draft persetujuan yang harus ditandatangani pada 28 Desember lalu sebagai bukti.
“Nah kalau Jakpro, Iwan Takwin mengutarakan tadi pertanyakan dulu mana draft yang harus kami tandatangani sehingga kami sejauh ini ditelantarkan, tidak usah lempar bola terus. Kalau Iwan menyampaikan persyaratan itu ya kami minta persyaratan yang dibuat 28 Desember,” jelasnya.
Lebih lanjut, Furqon dan penghuni lainnya kecewa dengan PT Jakpro yang masih memberikan persyaratan. Padahal, menurut Furqon eks kampung bayam juga menjadi salah satu bagian pembangunan rusun itu.
“Pokoknya kita ini sudah ditipu abis, kita membangun bersama disini, warga kampung bayam ini membangun bersama, terus persyaratan apalagi, kolaborasi kita jalanin artinya alur birokrasi kami jalan sudah selesai,” ujar Furqon.
Sebelumnya, Jakpro mengungkapkan warga eks kampung bayam bisa menempati unit KSB. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Warga Jakarta bisa tinggal di situ asalkan mengikuti aturan yang benar," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menempati hunian adalah hal yang lumrah dan berlaku umum di berbagai jenis perumahan lainnya. Warga, lanjutnya, tidak bisa langsung menempati tanpa ada izin atau memenuhi ketentuan terlebih dulu. (Z-8)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dilaporkan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman karena tidak merespon ajakan untuk berdiskusi soal Kampung Susun Bayam (KSB).
Warga Kampung Susun Bayam mendatangi kantor Ombudsman prihal belum diresponnya surat untuk dialog dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung dan BPKP untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu.
Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait izin warga Eks Kampung Bayam untuk bisa menetap di Kampung Susun Bayam (KSB).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Didesak segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga kampung bayam dan Pemprov DKI serta Jakpro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved