Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Diharapkan tidak ada regulasi yang melemahkan industri termasuk industri hasil tembakau yang terpukul dan menderita akibat adanya wabah covid-19.
PENAIKAN harga rokok yang dipicu oleh rencana pemerintah untuk menaikkan cukai industri hasil tembakau (IHT) serta harga jual eceran rokok
“Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT.
Karena cukai naik, penjualan petani tembakau lantas turun karena kuota pembelian pabrikan anjlok sampai 15%-20%.
Kenaikan tarif pada SKT dinilai dapat menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas pada serapan tembakau dan cengkih.
Di Bojonegoro, selain sektor migas, sektor pertanian dan industri tembakau merupakan sumber perekonomian masyarakat karena menyerap banyak tenaga kerja.
Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik.
Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia.
Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan pabrikan rokok asing berskala global menahan produksinya agar terhindar dari membayar tarif cukai yang lebih tinggi.
Beban hidup masyarakat petani tembakau yang sebagian besar hidup di pedesaan akan bertambah jika itu diberlakukan.
Kenaikan pajak dan cukai rokok dinilai bisa mencekik pengusaha tembakau kecil di Indonesia.
Penurunan kian tajam karena pandemi covid-19.
RENCANA penerapan simplifi kasi penarikan cukai 2021 dianggap akan merugikan pemerintah dan ma syarakat secara keseluruhan.
Rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan perusahaan asing dan merugikan perusahaan lain.
Padahal kewajiban pemerintah adalah melindungi semua industri lokal baik skala menengah, kecil termasuk para petani tembakau.
Heru diangkat menjadi Dirjen Bea dan Cukai sejak 1 Juli 2015, atau sudah lima tahun menjabat.
Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai.
Kebijakan kenaikan dan simplifikasi (penyederhanaan) cukai hanya akan berdampak pada turunnya harga tembakau di Tanah Air yang merugikan petani tembakau.
Industri hasil tembakau memiliki daya tahan yang baik selama wabah covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved