Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.
“Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung. Tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja,” tegas Oce pada diskusi publik virtual Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Pencegahan Korupsi di Yogyakarta, Selasa (8/9).
Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan Menteri Keuangan terdapat PMK 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
“Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana,” jelasnya.
Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, di 2019 pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi daripada yang ada sekarang.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah hati-hati dalam menaikkan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun depan.
“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa. Hal itu akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” kata Ketua AMTI Budidoyo dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin. (Ins/Ant/E-3)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved