Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.
“Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung. Tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja,” tegas Oce pada diskusi publik virtual Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Pencegahan Korupsi di Yogyakarta, Selasa (8/9).
Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan Menteri Keuangan terdapat PMK 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
“Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana,” jelasnya.
Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, di 2019 pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi daripada yang ada sekarang.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah hati-hati dalam menaikkan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun depan.
“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa. Hal itu akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” kata Ketua AMTI Budidoyo dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin. (Ins/Ant/E-3)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved