Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kontrol Konsumsi Rokok Remaja Lebih Efektif dengan Peningkatan Cukai

M. Iqbal Al Machmudi
01/8/2024 12:31
Kontrol Konsumsi Rokok Remaja Lebih Efektif dengan Peningkatan Cukai
Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan.(Dok. Antara)

CEO dan Founder Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah S Saminarsih menjelaskan untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.

Dengan meningkatnya cukai rokok, maka harga rokok juga naik. Ditambah adanya pelarangan penjualan rokok ketengan sehingga diharapkan menurunkan perokok remaja.

"Kalau soal rokok itu kan memang kita dari awal mengadvokasikan agar dikenakan cukai, sehingga harga rokok itu memang meningkat secara signifikan dan betul-betul bisa mengontrol konsumsi," kata Diah saat dihubungi, Kamis (1/8).

Baca juga : Penjualan Rokok Ketengan Bisa Meningkatkan Perokok Remaja

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Selain itu ia juga berharap larangan iklan rokok juga diimplementasikan dengan baik sehingga tidak ada lagi iklan rokok baik di media digital. Diketahui dalam Pasal 446 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.

"Kita juga menginginkan agar pembatasan iklan promosi dan sponsor perokok itu terus dikerjakan," ucapnya.

Baca juga : Rokok Batangan Jadi Pemicu Kenaikan Prevalensi Perokok Remaja

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 Ayat (1). Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

"Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya," ujar Luluk.

Ia menilai kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

Baca juga : Lemahnya Aturan Pengendalian Sebabkan Tingginya Konsumsi Rokok Remaja

"Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah," ungkapnya.

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya