Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCEGAH penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja memerlukan kerja sama lintas sektor yang kuat. Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Agus Dwi Susanto, menegaskan bahwa upaya ini harus melibatkan keluarga, sekolah, hingga pemerintah.
“Edukasi harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan,” ujar Prof. Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Prof. Agus, edukasi merupakan instrumen utama untuk menekan angka pengguna vape pada usia muda. Remaja berada pada fase perkembangan yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tren. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan sekali, melainkan harus konsisten dan berulang.
Tantangan terbesar saat ini adalah masifnya promosi vape yang dicitrakan sebagai bagian dari gaya hidup modern dan dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Persepsi keliru ini membuat remaja tertarik mencoba tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.
“Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang masif membuat vape dianggap sebagai bagian dari gaya hidup,” jelasnya. Padahal, vape mengandung zat berbahaya, termasuk nikotin yang bersifat sangat adiktif.
Dalam upaya preventif, Prof. Agus menyoroti dua pilar utama:
Selain itu, intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi, terutama dalam mengendalikan promosi vape yang secara agresif menyasar kelompok anak muda.
Kekhawatiran terhadap vape tidak hanya terbatas pada kandungan nikotin. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan yang lebih mengkhawatirkan terkait peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan (liquid) vape secara masif.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan liquid sebagai media peredaran narkotika.
Atas dasar fenomena tersebut, BNN mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Tanpa langkah pencegahan yang terstruktur dan regulasi yang ketat, penggunaan vape pada remaja berpotensi menjadi krisis kesehatan masyarakat di masa depan. (Ant/H-3)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Unggahan para pesohor mengenai rasa dan sensasi mengonsumsi rokok elektronik atau vape, akan dengan mudah ditonton dan bahkan ditiru oleh anak muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved