Cegah Remaja Pakai Vape, Pakar FKUI: Perlu Kolaborasi Keluarga dan Sekolah

Putri Rosmalia Octaviyani
14/4/2026 22:41
Cegah Remaja Pakai Vape, Pakar FKUI: Perlu Kolaborasi Keluarga dan Sekolah
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara.(Dok. Antara)

MENCEGAH penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja memerlukan kerja sama lintas sektor yang kuat. Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Agus Dwi Susanto, menegaskan bahwa upaya ini harus melibatkan keluarga, sekolah, hingga pemerintah.

“Edukasi harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan,” ujar Prof. Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4).

Edukasi Berkelanjutan Lawan Tren Gaya Hidup

Menurut Prof. Agus, edukasi merupakan instrumen utama untuk menekan angka pengguna vape pada usia muda. Remaja berada pada fase perkembangan yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tren. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan sekali, melainkan harus konsisten dan berulang.

Tantangan terbesar saat ini adalah masifnya promosi vape yang dicitrakan sebagai bagian dari gaya hidup modern dan dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Persepsi keliru ini membuat remaja tertarik mencoba tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.

“Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang masif membuat vape dianggap sebagai bagian dari gaya hidup,” jelasnya. Padahal, vape mengandung zat berbahaya, termasuk nikotin yang bersifat sangat adiktif.

Peran Strategis Keluarga dan Sekolah

Dalam upaya preventif, Prof. Agus menyoroti dua pilar utama:

  • Keluarga: Menjadi benteng pertama dalam memberikan pemahaman dini mengenai bahaya zat adiktif serta melakukan pengawasan terhadap perilaku anak sehari-hari.
  • Sekolah: Berperan aktif memberikan edukasi kesehatan secara formal dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pengaruh rokok elektronik.

Selain itu, intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi, terutama dalam mengendalikan promosi vape yang secara agresif menyasar kelompok anak muda.

Ancaman Narkotika dalam Cairan Vape

Kekhawatiran terhadap vape tidak hanya terbatas pada kandungan nikotin. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan yang lebih mengkhawatirkan terkait peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan (liquid) vape secara masif.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan liquid sebagai media peredaran narkotika.

Atas dasar fenomena tersebut, BNN mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Tanpa langkah pencegahan yang terstruktur dan regulasi yang ketat, penggunaan vape pada remaja berpotensi menjadi krisis kesehatan masyarakat di masa depan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya