Bahaya Vape pada Remaja: Pakar FKUI Desak Percepatan Regulasi Rokok Elektronik

Basuki Eka Purnama
14/4/2026 10:26
Bahaya Vape pada Remaja: Pakar FKUI Desak Percepatan Regulasi Rokok Elektronik
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026).(ANTARA/Andry Denisah)

PENGGUNAAN rokok elektronik atau vape di Indonesia kini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda. Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, menilai regulasi yang ada saat ini masih sangat longgar.

Menurut Prof. Agus, ketidakpastian hukum dan lemahnya pengawasan membuat akses terhadap vape terbuka lebar. Hal ini diperparah dengan masifnya promosi yang membingkai penggunaan rokok elektronik sebagai bagian dari gaya hidup modern bagi remaja.

“Peraturan untuk vape ini masih belum selesai dan relatif longgar, sehingga perlu percepatan pengaturan,” ujar Prof. Agus dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Dampak Klinis: Dari Asma hingga Paru-Paru Bocor

Kekhawatiran Prof. Agus bukan tanpa alasan. Dalam praktik klinis sehari-hari, dampak buruk penggunaan vape sudah mulai bermunculan di berbagai layanan kesehatan. Ironisnya, pasien yang datang didominasi oleh kelompok usia muda.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan ternyata tidak hanya bersifat jangka panjang, tetapi juga dapat muncul dalam waktu yang relatif singkat. Berikut adalah beberapa temuan klinis terkait dampak penggunaan vape:

Kategori Dampak Jenis Gangguan Kesehatan
Gangguan Pernapasan Akut/Singkat Pneumonia (radang paru), Asma, Pneumotoraks (paru-paru bocor)
Risiko Penyakit Kronis Dini Kanker, Stroke, Penyakit Jantung
Faktor Risiko Sosial Normalisasi gaya hidup tidak sehat, pintu masuk narkotika

“Penggunaan sejak usia muda berpotensi menyebabkan penyakit seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung muncul lebih dini,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini harus segera diantisipasi agar tidak menjadi beban kesehatan nasional yang berat di masa depan.

Ancaman Narkotika di Balik Cairan Vape

Selain masalah kesehatan murni, rokok elektronik juga menjadi celah baru peredaran gelap narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebelumnya telah mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Data dari laboratorium pusat BNN menunjukkan fakta yang mengejutkan terkait penyalahgunaan cairan vape di Indonesia:

Temuan Laboratorium BNN:

Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan indikasi kuat adanya peredaran zat narkotika dalam bentuk cair secara masif di tengah masyarakat.

Edukasi Kolektif

Menghadapi fenomena ini, Prof. Agus menekankan pentingnya edukasi yang menyeluruh. Mengingat remaja memiliki kecenderungan meniru apa yang mereka lihat di media sosial dan lingkungan, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah.

Perlu ada kolaborasi aktif antara keluarga, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, hingga pemerintah untuk membentengi generasi muda dari narasi menyesatkan yang menyebut vape lebih aman daripada rokok konvensional. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya