Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara total karena telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Hotroom pada 15 April 2026.
Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut, BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan post-marketing dan pelabelan, termasuk terhadap produk rokok elektronik.
“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna Ikrar.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar. Menurut Badan POM, pelarangan dapat diterapkan secara spesifik terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.
BPOM juga menyatakan kesiapan seluruh unit pelaksana teknisnya di daerah untuk menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik yang beredar di pasaran. Pengawasan tersebut mencakup aspek post-marketing sesuai dengan mandat regulasi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, menekankan pentingnya pemisahan antara produk legal yang beredar dengan pita cukai dengan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan karena larangan vape muncul karena semua jenis vape legal dengan pita cukai maupun yang ilegal disamaratakan. Ia menyampaikan bahwa produk vape yang dijual di toko resmi dan bercukai tidak ditemukan mengandung narkotika, sementara temuan pelanggaran ditenggarai berasal dari jalur tidak resmi atau produk-produk ilegal.
“Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujarnya.
Firman juga menyebutkan bahwa industri vape telah berkontribusi terhadap penerimaan negara serta melibatkan jumlah pelaku UMKM yang jumlahnya banyak.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pendekatan pengendalian lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, rokok elektronik secara regulasi masih diperbolehkan. “Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” kata Tulus. (H-2)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved