Pengamat: Pelaku Rokok Ilegal harus Ditindak Tegas

Rahmatul Fajri
13/4/2026 15:07
Pengamat: Pelaku Rokok Ilegal harus Ditindak Tegas
ilustrasi(Antara)

Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan penambahan layer cukai tarif rendah untuk rokok ilegal justru berisiko menciptakan paradoks. 

“Ironisnya, dalam praktik kebijakan di Indonesia, pelanggaran justru berisiko ‘diganjar’ insentif, bukan sanksi. Penambahan layer cukai menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menekan rokok ilegal justru berpotensi mengakomodasinya. Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi yang diambil adalah menambah layer baru lagi?” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).

Ia menambahkan momentum penegakan hukum oleh KPK seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai rokok, termasuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. 

“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran dan menjadikan para pelanggar sebagai mitra. Justru diperlukan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan industri,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.

“Dalam kerangka negara hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan fiskal dan penegakan hukum sebaiknya berjalan secara bersamaan, sehingga perubahan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan sistem regulasi yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” jelasnya.

Terkait rencana Kemenkeu menambah layer cukai rendah untuk mengakomodasi rokok ilegal, Sunny menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap ketentuan cukai. “Dalam negara hukum, kepastian hukum dan keadilan regulatif merupakan prinsip penting. Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai berhak memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan hukum dari Pemerintah, dan lingkungan usaha yang kompetitif,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her, yang diperiksa pada Kamis (9/4).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya