Lapisan Tarif Cukai Rokok Terbaru Dirilis Mei, Rokok Ilegal Jadi Sasaran

Andhika Prasetyo
11/4/2026 07:05
Lapisan Tarif Cukai Rokok Terbaru Dirilis Mei, Rokok Ilegal Jadi Sasaran
ilustrasi(Antara)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan dalam waktu dekat akan diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ilegal untuk beralih ke jalur legal. Namun, bagi yang tidak bersedia mengikuti aturan, penindakan tegas akan dilakukan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Terkait potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut, Purbaya memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menilai proyeksi yang lebih akurat baru dapat dihitung setelah implementasi kebijakan berjalan dalam beberapa waktu.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tutur Menkeu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah melakukan pendalaman teknis dalam penyusunan kebijakan tersebut dengan mengedepankan pendekatan hukum sebagai landasan utama.

Menurut Febrio, langkah ini juga mempertimbangkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban pembayaran pita cukai.

Sebagai informasi, struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Dengan rencana penambahan layer baru, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, pengendalian rokok ilegal, serta perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya