Purbaya Tegaskan tak Ada Perpanjangan Waktu untuk Pelaporan SPT Badan

Insi Nantika Jelita
22/4/2026 09:59
Purbaya Tegaskan tak Ada Perpanjangan Waktu untuk Pelaporan SPT Badan
ilustrasi(Antara)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan. Ia mengimbau pelaku usaha untuk segera menyampaikan kewajiban perpajakan sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kalau diperpanjang terus tidak selesai-selesai. Sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4).

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April 2026. Artinya, wajib pajak badan kini hanya memiliki sisa waktu beberapa hari untuk menuntaskan pelaporan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membuka peluang pemberian relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, kebijakan tersebut masih bergantung pada perkembangan jumlah pelaporan yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan hingga kini pembahasan terkait relaksasi, termasuk untuk wajib pajak yang mengalami kurang bayar, masih berlangsung. 

“Ini sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan,” ujarnya.

Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Berdasarkan ketentuan, batas normal pelaporan adalah 31 Maret, namun melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi keterlambatan pelaporan.

Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan, yakni hingga 30 April 2026. Setelah periode itu berakhir, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT akan kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dalam periode relaksasi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga pelunasan kekurangan pajak dapat dilakukan hingga 30 April 2026. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya