Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan. Ia mengimbau pelaku usaha untuk segera menyampaikan kewajiban perpajakan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kalau diperpanjang terus tidak selesai-selesai. Sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4).
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April 2026. Artinya, wajib pajak badan kini hanya memiliki sisa waktu beberapa hari untuk menuntaskan pelaporan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membuka peluang pemberian relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, kebijakan tersebut masih bergantung pada perkembangan jumlah pelaporan yang masuk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan hingga kini pembahasan terkait relaksasi, termasuk untuk wajib pajak yang mengalami kurang bayar, masih berlangsung.
“Ini sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan,” ujarnya.
Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Berdasarkan ketentuan, batas normal pelaporan adalah 31 Maret, namun melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi keterlambatan pelaporan.
Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan, yakni hingga 30 April 2026. Setelah periode itu berakhir, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT akan kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Dalam periode relaksasi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga pelunasan kekurangan pajak dapat dilakukan hingga 30 April 2026. (E-3)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah jalankan 'survival mode' untuk jaga ekonomi, fokus pada efisiensi fiskal dan pemberantasan kebocoran negara.
Menkeu Purbaya tegaskan ekonomi Indonesia masuk “survival mode”. Tak ada ruang kesalahan, pajak dan program akan diawasi ketat demi cegah krisis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa proyeksikan ekonomi RI tumbuh hingga 6% di 2026 saat IMF-World Bank Meeting. Simak strategi hadapi guncangan global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal kuat penyesuaian harga Pertamax Series hampir selesai di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik global.
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved