Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online

Meilani Teniwut
14/7/2024 07:05
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.(Antara)

ELECTRONIC  Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi penting yang diperlukan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. EFIN memudahkan proses pelaporan pajak dan memastikan keamanan data wajib pajak dalam sistem online. Nomor ini sangat diperlukan wajib pajak agar bisa melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda kini dapat mengurusnya secara online dengan langkah-langkah sederhana. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan EFIN tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan mengurus EFIN secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta menghindari antrean panjang di kantor pajak.

Panduan lengkap untuk mendapatkan EFIN secara online:

Langkah-Langkah Mendapatkan EFIN Secara Online

Baca juga : Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online

1. Akses Situs Pendaftaran EFIN  

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi pendaftaran EFIN di [efin.pajak.go.id](https://efin.pajak.go.id). Situs ini adalah platform utama untuk pendaftaran dan aktivasi EFIN secara online.

2. Persiapkan NPWP

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini adalah syarat utama untuk aktivasi EFIN. Setelah siap, klik tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Izinkan Akses Kamera pada Perangkat  

Selanjutnya, izinkan perangkat Anda untuk menggunakan kamera. Proses ini diperlukan untuk mengambil foto wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP Online

4. Verifikasi Data Kependudukan  

Aktivasi EFIN hanya dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah selesai. Klik "Mulai Sekarang" untuk memulai proses aktivasi.

5. Masukkan NPWP dan Verifikasi Data  

Isi Nomor NPWP Anda pada kolom yang tersedia dan klik "Lanjutkan". Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang menampilkan nama Anda. Pastikan nama tersebut benar dan sesuai, lalu klik "Lanjutkan".

6. Ambil Foto Wajah 

Anda akan diarahkan untuk mengambil foto wajah. Pastikan pencahayaan di sekitar perangkat cukup baik agar kualitas foto optimal. Sistem akan secara otomatis melakukan pencocokan data berdasarkan foto yang Anda ambil.

Baca juga : Dampak Buruk dan Sanksi Hukum Akibat Tidak Membayar Pajak di Indonesia

7. Tunggu Notifikasi EFIN Aktif  

Setelah data Anda terverifikasi, sistem akan mengeluarkan notifikasi bahwa EFIN Anda sudah aktif. Pemberitahuan mengenai EFIN yang aktif akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id Anda.

Mengatasi Kendala dalam Proses

Jika Anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran EFIN secara online, seperti tidak berhasil mendapatkan nomor EFIN, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui email. Anda juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN?

Seringkali, wajib pajak menghadapi masalah lupa nomor EFIN saat pelaporan SPT. Untuk menangani situasi ini, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:

Baca juga : Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan Beserta Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

1. Kirim Permohonan ke KPP  

Jika Anda lupa nomor EFIN, Anda harus mengirimkan email ke KPP. Permohonan lupa EFIN ini harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

Formulir Permohonan EFIN  

Unduh formulir permohonan di [www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN](https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN). Isi formulir tersebut dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Pastikan nomor telepon dan email yang tercantum masih aktif agar pihak KPP dapat menghubungi Anda.

Foto Identitas 

Sertakan foto identitas resmi, seperti KTP bagi WNI atau KITAP/KITAS bagi WNA.

Foto NPWP 

Lampirkan foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Anda.

Swafoto dengan KTP dan NPWP  

Sertakan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda.

2. Perubahan Layanan Lupa EFIN

Mulai 5 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan layanan keluhan lupa EFIN tidak lagi dapat dilakukan melalui akun Kring Pajak di X (sebelumnya dikenal dengan Twitter). Pastikan untuk mengikuti prosedur yang baru agar permohonan Anda dapat diproses dengan baik.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan dapat mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat, serta mengatasi masalah jika lupa nomor EFIN saat pelaporan SPT. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya