Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA penerapan simplifi kasi penarikan cukai 2021 dianggap akan merugikan pemerintah dan ma syarakat secara keseluruhan.
“Jika simplifi kasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional dan dengan cara yang lama target pe nerimaan negara dari cukai rokok tetap terpenuhi, menurut saya pemerintah sebaiknya tidak perlu melakukan simplifi kasi atau penyederhanaan penarikan cukai, dari 10 tier menjadi 3 tier. Tetap pa kai yang selama ini sudah berjalan dengan baik”
papar Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Ananda dalam keterangannya.
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin menjelaskan berdasarkan analisisnya, rencana simplifi kasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun, merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan
rokok, baik kecil, menengah, maupun besar.
“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan me ngurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai petani jelas dirugikan,” tegas Sah mihudin. (RO/E-1
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved