Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Simplifi kasi Cukai tidak Perlu Diterapkan

(RO/E-1
04/8/2020 05:40
Simplifi kasi Cukai tidak Perlu Diterapkan
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna,(ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.)

RENCANA penerapan simplifi kasi penarikan cukai 2021 dianggap akan merugikan pemerintah dan ma syarakat secara keseluruhan.

“Jika simplifi kasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional dan dengan cara yang lama target pe nerimaan negara dari cukai rokok tetap terpenuhi, menurut saya pemerintah sebaiknya tidak perlu melakukan simplifi kasi atau penyederhanaan penarikan cukai, dari 10 tier menjadi 3 tier. Tetap pa kai yang selama ini sudah berjalan dengan baik”
papar Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Ananda dalam keterangannya.

Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin menjelaskan berdasarkan analisisnya, rencana simplifi kasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun, merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan
rokok, baik kecil, menengah, maupun besar.

“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan me ngurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai petani jelas dirugikan,” tegas Sah mihudin. (RO/E-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya