Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA penerapan simplifi kasi penarikan cukai 2021 dianggap akan merugikan pemerintah dan ma syarakat secara keseluruhan.
“Jika simplifi kasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional dan dengan cara yang lama target pe nerimaan negara dari cukai rokok tetap terpenuhi, menurut saya pemerintah sebaiknya tidak perlu melakukan simplifi kasi atau penyederhanaan penarikan cukai, dari 10 tier menjadi 3 tier. Tetap pa kai yang selama ini sudah berjalan dengan baik”
papar Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Ananda dalam keterangannya.
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin menjelaskan berdasarkan analisisnya, rencana simplifi kasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun, merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan
rokok, baik kecil, menengah, maupun besar.
“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan me ngurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai petani jelas dirugikan,” tegas Sah mihudin. (RO/E-1
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved