Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERUSAHAAN rokok kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur menuntut keadilan kepada pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok minimum 85% sampai 100% sesuai banderol secara nasional. Sebab dampak dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang persaingan usaha tidak sehat.
Dalam klausul aturan tersebut membolehkan produsen besar menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol. Penerapan aturan itu pun dianggap merugikan lantaran hanya terbatas di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.
"Ini jelas sangat tidak adil," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (12/7).
Menurut Heri, selama ini produsen besar menikmati keuntungan penjualan rokok dengan harga di bawah 85% dari HJE atau banderol. Ujung-ujungnya mereka menjual rokok murah. Akibatnya, produsen kecil rokok kian tertekan karena persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang.
"Karena itu Formasi menuntut keadilan. Aturan harus diberlakukan penuh secara nasional, bukannya hanya di 50% wilayah pengawasan Bea Cukai," tuturnya.
Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai. Bagi Formasi, persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak menggerus bahkan mematikan produsen kecil rokok yang berujung putus hubungan kerja.
"Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi," katanya.
Untuk itu ratusan pengusaha kecil rokok yang tergabung dalam Formasi di Kota Malang memberikan masukan ke pemerintah. Sejumlah masukan itu diantaranya pemberlakuan aturan penjualan rokok harus 85% dari HJE dan secara bertahap 100%.
baca juga: APTI: Wabah Covid Bisa Merusak Industri Rokok
Pemberlakuan aturan pun tidak terbatas di 50% wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, akan tetapi menyeluruh di semua wilayah secara nasional. Untuk sementara waktu, katanya, diberlakukan dulu harga rokok 85% dari banderol di semua daerah, lalu harga 100% sesuai kondisi perekonomian.
"Saat ini Perdirjen menetapkan 50 kota, kami berharap batasan diperluas di semua kabupaten/kota," imbuhnya.Hal itu dilakukan agar ada aturan yang seragam, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi pengusaha.(OL-3)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved