Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN rokok kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur menuntut keadilan kepada pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok minimum 85% sampai 100% sesuai banderol secara nasional. Sebab dampak dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang persaingan usaha tidak sehat.
Dalam klausul aturan tersebut membolehkan produsen besar menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol. Penerapan aturan itu pun dianggap merugikan lantaran hanya terbatas di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.
"Ini jelas sangat tidak adil," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (12/7).
Menurut Heri, selama ini produsen besar menikmati keuntungan penjualan rokok dengan harga di bawah 85% dari HJE atau banderol. Ujung-ujungnya mereka menjual rokok murah. Akibatnya, produsen kecil rokok kian tertekan karena persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang.
"Karena itu Formasi menuntut keadilan. Aturan harus diberlakukan penuh secara nasional, bukannya hanya di 50% wilayah pengawasan Bea Cukai," tuturnya.
Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai. Bagi Formasi, persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak menggerus bahkan mematikan produsen kecil rokok yang berujung putus hubungan kerja.
"Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi," katanya.
Untuk itu ratusan pengusaha kecil rokok yang tergabung dalam Formasi di Kota Malang memberikan masukan ke pemerintah. Sejumlah masukan itu diantaranya pemberlakuan aturan penjualan rokok harus 85% dari HJE dan secara bertahap 100%.
baca juga: APTI: Wabah Covid Bisa Merusak Industri Rokok
Pemberlakuan aturan pun tidak terbatas di 50% wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, akan tetapi menyeluruh di semua wilayah secara nasional. Untuk sementara waktu, katanya, diberlakukan dulu harga rokok 85% dari banderol di semua daerah, lalu harga 100% sesuai kondisi perekonomian.
"Saat ini Perdirjen menetapkan 50 kota, kami berharap batasan diperluas di semua kabupaten/kota," imbuhnya.Hal itu dilakukan agar ada aturan yang seragam, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi pengusaha.(OL-3)
Video detik-detik truk tertebrak kereta itu pun ramai di media sosial. Dalam tayangan videonya, terlihat satu unit truk fuso mogok tepat di dengah perlintasan rel kereta.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Pulung Chausar meraih Beritajatim.com Award 2026 sebagai Tokoh Inspiratif Jawa Timur. Inovasinya dalam komunikasi publik dan Prasetya Media Summit jadi sorotan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengajak kolaborasi nasional menurunkan angka kematian ibu pada Hari Kartini 2026.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pemerintah percepat digitalisasi UMKM sesuai arahan Prabowo. Sebanyak 750 pelaku usaha di Surabaya mulai didorong mengadopsi teknologi digital dan AI.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved