Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Industri Tembakau Malang Tuntut Keadilan HJE Rokok

Bagus Suryo
13/7/2020 12:11
Industri Tembakau Malang Tuntut Keadilan HJE Rokok
Para karyawan di sebuah perusahaan kecil hasil tembakau di Malang, Jawa Timur(MI/Bagus Suryo )

PERUSAHAAN rokok kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur menuntut keadilan kepada pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok minimum 85% sampai 100% sesuai banderol secara nasional. Sebab dampak dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang persaingan usaha tidak sehat. 

Dalam klausul aturan tersebut membolehkan produsen besar menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol. Penerapan aturan itu pun dianggap merugikan lantaran hanya terbatas di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.

"Ini jelas sangat tidak adil," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (12/7).

Menurut Heri, selama ini produsen besar menikmati keuntungan penjualan rokok dengan harga di bawah 85% dari HJE atau banderol. Ujung-ujungnya mereka menjual rokok murah. Akibatnya, produsen kecil rokok kian tertekan karena persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang.

"Karena itu Formasi menuntut keadilan. Aturan harus diberlakukan penuh secara nasional, bukannya hanya di 50% wilayah pengawasan Bea Cukai," tuturnya.

Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai. Bagi Formasi, persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak menggerus bahkan mematikan produsen kecil rokok yang berujung putus hubungan kerja. 

"Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi," katanya.

Untuk itu ratusan pengusaha kecil rokok yang tergabung dalam Formasi di Kota Malang memberikan masukan ke pemerintah. Sejumlah masukan itu diantaranya pemberlakuan aturan penjualan rokok harus 85% dari HJE dan secara bertahap 100%.

baca juga: APTI: Wabah Covid Bisa Merusak Industri Rokok

Pemberlakuan aturan pun tidak terbatas di 50% wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, akan tetapi menyeluruh di semua wilayah secara nasional. Untuk sementara waktu, katanya, diberlakukan dulu harga rokok 85% dari banderol di semua daerah, lalu harga 100% sesuai kondisi perekonomian.

"Saat ini Perdirjen menetapkan 50 kota, kami berharap batasan diperluas di semua kabupaten/kota," imbuhnya.Hal itu dilakukan agar ada aturan yang seragam, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi pengusaha.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya