Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah, Senin (29/7) malam.
Pemantauan Media Indonesia, Senin (29/7), hingga larut malam PN Kudus dibanjiri ratusan korban penipuan ibadah umrah yang gagal berangkat. Mereka datang mendengarkan vonis hakim dalam sidang terhadap terdakwa Zyuhal Laila Nova.
Terdakwa Zyuhal Laila Nova yang datang dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian mengenakan baju putih dan celana hitam terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah. Bahkan ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore, ia terlihat mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban. "Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," seru seorang wanita korban penipuan.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Baca juga : Awas Penipuan, Jangan Tergiur Paket Murah Umrah dan Haji Khusus
Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.
Baca juga : Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni tiga tahun sembilan bulan. Ini karena terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa hasil penipuan mencapai Rp4 miliar lebih tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak ada dana yang mengalir ke partai politik.
"Saya sedih dan kecewa, karena dengan banyak korban ini khawatir harta terpidana tidak mencukupi untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui banyak harta yang masih kredit seperti kendaraan," ujar seorang korban sembari menangis. (Z-2)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
BRImo x USS Downtown Market Surabaya mengadakan Lelang Sepatu Eksklusif yang memberikan kamu kesempatan untuk mendapatkan sneakers impian.
Timnas Indonesia U-19 berhasil memastikan tiket ke babak final Piala AFF U-19 2024 setelah mengalahkan Timnas Malaysia U-19 dengan skor tipis 1-0
Event tahunan spesial bagi pecinta sneakers dan streetwear, USS Downtown Market, kembali hadir di Tunjungan Plaza 3, Surabaya, pada 26-28 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved