Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kajari Surabaya Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Faishol Taselan
01/8/2024 16:55
Kajari Surabaya Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ayah almarhum Dini Sera Afriyanti (kiri) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung, Senin (29/7/2024).(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. 

Desakan itu datang dari Tim Supervisi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI usai mengunjungi Kejari Surabaya, Rabu (31/7). Anggota Komisi Kejaksaan RI Heffinur mengatakan, timnya sudah mempelajari putusan Ronald Tannur yang divonis bebas dari segala tuntutan.

Sebab, dalam pengajuan kasasi, Kejari Surabaya juga dibatasi oleh tenggat waktu. Jika melampaui waktu tersebut, dikhawatirkan kesempatan mengajukan kasasi akan gugur.

Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban

"Kemudian terhadap langkah-langkah yang kita lakukan kita sampaikan  kepada mereka (Kejari Surabaya) kira-kira apa sih putusan sampai begini. Kemudian, kita beri masukan kepada mereka terkait  pemeriksaan-pemeriksaan perkara ini," ujar Heffinur di Kejari Surabaya.

Menurut Heffinur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya  maksimal dalam menuntut anak mantan anggota DPR RI itu supaya dijerat hukum sesuai undang-undang, yakni 12 tahun penjara.

"Yang perlu saya ingatkan kepada Pak Kajari dan teman-teman JPU. jangan  sampai lewat waktunya. Gara-gara demi hukum akan keluar. Sehingga waktu  sebelum itu harus disampaikan kasasinya," jelasnya.

Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas

Sebelumnya, Kejari Surabaya berencana mengajukan permohonan kasasi kasus  pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, 31, kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29, melalui PN Surabaya.

Di sisi lain, alasan pihak Kejari Surabaya belum mengajukan kasasi karena belum mengantongi salinan putusan dari PN Surabaya yang memvonis  bebas Ronald pada 24 Juli 2024 lalu.

Sedangkan PN Surabaya beralasan belum memberikan salinan putusan ke  Kejari Surabaya karena mengalami gangguan pada server beberapa hari  lalu. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya