Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal. Dikatakan National Project Officer Counter Trafficking and Labour Migration IOM Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah, saat ini dalam menangani TPPO, Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia menilai, UU tersebut masih belum bisa mengakomodir perkembangan teknologi saat ini.
"Kalau perekrutan melalui online, eksploitasi korban TPPO yang ada kaitannya dengan eksploitasi seksual, kita mungkin bisa menggunakan UU TPKS, untuk menjerat pelaku TPPO. Tapi kalau murni perekrutan yang dilakukan pelaku melalui online, melalui instruksi yang diberikan secara online yang tidak ada keterlibatan langsung perekrutnya, sampai saat ini sangat sulit diakomonir UU TPPO," kata Eny, Senin (30/7).
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum TPPO melalui UU 21 Tahun 2007, Eny menyebut masih banyak multitafsir dari penegak hukum. Pasalnya, UU tersebut masih menginterpretasikan bahwa perekrutan yang dilakukan pelaku TPPO dilakukan dengan cara konvensional, yakni bertemu langsung dengan korban, mengajak korban untuk ikut bekerja, menyebarkan flyer dan memberikan informasi agar korban bisa pergi ke luar negeri.
Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
Namun, modus baru di mana kini korban TPPO bisa mendaftar secara online melalui link yang tersebar di dunia maya dan aplokasi seperti WhatsApp dan Telegram belum bisa diakomodir penegakan hukumnya.
Eny menyatakan, saat ini pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengantisipasi tindak kejahatan TPPO sudah masif. Namun, yang perlu diperhatikan ialah memberikan efek jera pada pelaku.
"Selama ini yang paling banyak dihukum berdasarkan IOM masih banyak pelaku lapangan. Bagaimana memastikan tindak pidana ini mentarget otak pelaku, mungkin pemilik perusahaan secara terang-benderang terlibat dalam kasus TPPO, ini masih jadi tantangan," kata Eny.
Baca juga : Tak Ada Kotak Kosong, PDIP Pastikan Usung Calon di Pilkada Sumut dan Jatim
Berdasarkan pengamatan IOM, modus TPPO yang kini marak memanfaatkan akses teknologi telah memperluas cakupan korban TPPO. Jika dulu korban TPPO banyak yang berasal dari kelas menengah ke bawah, pekerja rumah tangga dan dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara, kini sasaran korban semakin berubah.
"Untuk online scam demografinya itu termasuk dalam dewasa muda, anak-anak yang baru lulus SMA, SMK, sampai umur 35 tahun. Dari range usianya sangat produktif yang juga memiliki keinginan bekerja karena perlu menghidupi keluarganya," ucap dia.
Lalu dari segi wilayah, kini banyak korban yang berasal dari Sumatra Utara dan Sulawesi Utara. Selain itu, dari latar belakang pendidikan, bahwa mayoritas korban TPPO online scam memiliki taraf pendidikannya tinggi dan multilingual. Selain bahasa Indonesia, biasanya bisa berbahasa Inggris, atau bisa berbahasa Mandarin.
Baca juga : Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Online dan TPPO Jaringan Internasional
"Memang itu sesuai dengan target atau profil dari pekerjaan yang akan mereka lakukan. Karena mereka akan meng-scam target populasi tertentu, komunitas berbahasa Mandarin, berbahasa Inggris, sehingga kemampuan bahasa diperlukan," ucap dia.
Dengan target pelaku TPPO ke profil tersebut, maka upaya-upaya pencegahan di hulu sebisa mungkin sebisa mungkin sesuai dengan target audience.
IOM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri pernah membuat video edukasi bertajuk Through the Screen untuk mengedukasi generasi muda dengan risiko pekerjaan ini.
"Terlihat sangat manis, gajinya bisa dari US$800 hingga US$1000. Tapi perlu diingat bahwa banyak eksploitasi yang bisa mengintai mereka. Terutama ketika tidak bisa mencapai target, ada yang sebagian sampai disekap, dipukuli, disetrum, dan ditempatkan di ruang isolasi hingga diancam. Mereka juga harus mencari orang lain untuk membantu mereka memenuhi target," beber dia. (Ata/Z-7)
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Saat ini, Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
Penghasilan yang dia dapatkan sebagian besar merupakan penjualan dari platform penjualan daring.
BUMN, subsidiary BUMN, dan BUMD dituntut dapat mengimplementasikan digital corporate brand yang punya keunggulan kompetitif dalam tingkat persaingan antarkorporat di era digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved