Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perindustrian menyatakan penaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat karena industri tengah tertekan akibat pandemi covid-19. Krisis itu mengakibatkan industri tembakau pada triwulan kedua 2020 menurun sebesar 10,8%.
Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengatakan penurunan industri sudah terjadi dengan adanya penaikan cukai yang tinggi pada 2020. Penurunan kian tajam karena pandemi covid-19.
Oleh karena itu, Mogadishu menegaskan agar penaikan cukai 2021 lebih moderat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga, khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat besar.
“Penaikan cukai saat ini telah memukul industri, terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40%-50% karena adanya physical distancing,” tegas Mogadishu dalam webinar Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau sebagai Sektor Padat Karya, Kamis (6/8).
Pabrikan SKT menyerap tenaga kerja sangat besar, yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik. Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri tersebut perlu dilindungi, jangan sampai penaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun. DJBC memprediksi penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah, yakni Rp173,15 triliun.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan menurunnya penerimaan cukai itu disebabkan dampak penaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.
Sementara itu, Chief Investment Officer Jagartha Advisors, Erik Argasetya, mengatakan penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II terpaksa naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan pabrikan besar. #Namun, kata dia, mereka tetap sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I. (Iam/RO/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved