Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan pabrikan rokok asing berskala global menahan produksinya agar terhindar dari membayar tarif cukai yang lebih tinggi.
Hal itu disebabkan struktur tarif cukai rokok di Indonesia yang masih menganut banyak lapisan (layer) memiliki celah untuk dimanfaatkan. “Dia (perusahaan asing) tidak mau meningkatkan produksi sampai batas miliar layer-nya. Karena kalau layer-nya naik seperti Marlboro atau Djarum, mereka akan terkena cukai paling tinggi,” tegas Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Melalui strategi ini, para pabrikan asing melakukan modifikasi penjualan dengan cara menurunkan jumlah batang dalam sebungkus rokok atau mendorong penjualan produknya secara eceran per batang sehingga tampak lebih murah.
Kepala Tim Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Teguh Dartanto menilai kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok memang tidak mudah dan membutuhkan konsistensi dalam implementasinya.
Saat ini pemerintah akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang masuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mendukung perjuangan masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak beragam upaya yang akan menggiring pemerintah memberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok pada 2021 mendatang.
“Sebagian besar masyarakat petani tembakau hidup di daerah perdesaaan. Dengan demikian, kebijakan simplifikasi penarikan cukai akan memberatkan petani tembakau,” papar Budi Arie Setiadi kepada pengurus APTI, kemarin, di ruang kerjanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ketua APTI Jawa Barat Suryana, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahmihuddin, dan pengurus APTI NTB Samsurizal. (Ant/E-1)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved