Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penaikan itu didasari pada upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.
PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau karena dampaknya akan sangat riskan.
APTI mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%.
Lima hal yang dipertimbangkan tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.
Sesuai usulan yang disampaikan Formasi kepada pemerintah, kenaikan diharapkan maksimal 7% untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Pemerintah dikatakan akan menaikan cukai rokok setelah Pilkada serentak bulan Desember.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020. Aturan itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau.
Padahal daya beli masyarakat turun sehingga memilih membeli rokok yang harganya lebih murah, dibandingkan sebelum pandemi.
Hal tersebut disampaikan pengurus APTI masing-masing, seperti Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Pamuji, Ketua APTI Barat Suryana, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin.
BUPATI Tegal Umi Azizah berharap Kementerian Keuangan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen sigaret keretek tangan (SKT) pada 2021.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) serentak menolak rencana penaikan cukai tembakau pada 2021.
Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi, yaitu rata-rata 23% dibarengi dengan kenaikan Harga Jual Eceran sebesar 35% bisa berdampak pada pekerja pabrik rokok bisa dirumahkan.
Perusahaan rokok di Malang, Jawa Timur tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau 2021 maksimal 7%.
Akibat kebijakan kenaikan cukai yang tinggi saat ini para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau.
Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menolak dengan tegas kenaikan cukai rokok yang eksesif demi kelangsungan hidup industri hasil tembakau.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkoreksi 2.525 poin (-5,86%), PT PT Hanjaya Man dala Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 85 poin (-5,67%), PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkoreksi 20 poin (-5,21%).
Sulami Bahar berharap Kementerian Keuangan tidak membuat regulasi yang melemahkan industri, termasuk industri hasil tembakau yang terpukul dan menderita akibat pandemi covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved