Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Kenaikan itu didasari pada upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.
“Kebijakan CHT ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Ini untuk memberikan kepada DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan industri dari mulai pencetakan cukai baru dan adjusment bagi industri melekatkan cukai baru sehingga 1 Februrari 2021 efektif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pernyataan secara virtual, Kamis (10/12).
Naiknya tarif CHT sebesar 12,5% itu terdiri dari penaikan tarif CHT kepada industri yang memproduksi sigaret mesin putih (SPM) golongan I sebesar 18,4%, SPM golongan II A naik 16,5%, SPM golongan II B naik 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, SKM golongan II A naik 13,8% dan SKM golongan II B naik 15,4%. Sedangkan tarif CHT sigaret kretek tangan berlaku tetap, alias tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak memberlakukan simplifikasi CHT, tapi memberi sinyal kuat melalui penaikan tarif CHT. Itu ditunjukkan dengan mempersempit celah tarif antara tarif CHT SKM golongan II A dan II B. Begitu pula dengan tarif CHT SPM golongan II A dan II B.
“Jadi meski kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis, kami memberi sinyal bahwa celah tarif antara golongan II A dan II B untuk SKM atau SPM didekatkan tarifnya,” jelasnya.
Perempuan yang karib disapa Ani itu menjelaskan, format kenaikan tarif CHT itu dapat mendorong upaya pemerintah menekan prevalensi konsumsi merokok khususnya pada anak-anak dan perempuan. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun menjadi 8,7% dari angka saat ini sebesar 9,1%.
Selain itu, kenaikan tarif CHT juga diharapkan mampu mendorong berkurangnya prevalensi merokok secara umum di 2021 menjadi 33,2% dari angka saat ini berada di kisaran 33,8%. “Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordablity index naik dari 12,2% menjadi antara 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Ani.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT sigaret kretek tangan ialah karena industri tersebut merupakan padat karya dan petani tembakau. Tercatat sebanyak 158.552 orang terserap menjadi tenaga kerja di lingkungan industri sigaret kretek tangan. Adapun sebanyak 526 ribu keluarga mengandalkan pertanian tembakau sebagai sumber penghidupannya. (E-3)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved