Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12,5% pada 2021

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/12/2020 13:01
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12,5% pada 2021
Buruh linting rokok bekerja di sebuah pabrik di Malang, Jawa Timur, Senin (23/11)(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Kenaikan itu didasari pada upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.

“Kebijakan CHT ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Ini untuk memberikan kepada DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan industri dari mulai pencetakan cukai baru dan adjusment bagi industri melekatkan cukai baru sehingga 1 Februrari 2021 efektif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pernyataan secara virtual, Kamis (10/12).

Naiknya tarif CHT sebesar 12,5% itu terdiri dari penaikan tarif CHT kepada industri yang memproduksi sigaret mesin putih (SPM) golongan I sebesar 18,4%, SPM golongan II A naik 16,5%, SPM golongan II B naik 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, SKM golongan II A naik 13,8% dan SKM golongan II B naik 15,4%. Sedangkan tarif CHT sigaret kretek tangan berlaku tetap, alias tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak memberlakukan simplifikasi CHT, tapi memberi sinyal kuat melalui penaikan tarif CHT. Itu ditunjukkan dengan mempersempit celah tarif antara tarif CHT SKM golongan II A dan II B. Begitu pula dengan tarif CHT SPM golongan II A dan II B.

“Jadi meski kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis, kami memberi sinyal bahwa celah tarif antara golongan II A dan II B untuk SKM atau SPM didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Perempuan yang karib disapa Ani itu menjelaskan, format kenaikan tarif CHT itu dapat mendorong upaya pemerintah menekan prevalensi konsumsi merokok khususnya pada anak-anak dan perempuan. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun menjadi 8,7% dari angka saat ini sebesar 9,1%.

Selain itu, kenaikan tarif CHT juga diharapkan mampu mendorong berkurangnya prevalensi merokok secara umum di 2021 menjadi 33,2% dari angka saat ini berada di kisaran 33,8%. “Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordablity index naik dari 12,2% menjadi antara 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Ani.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT sigaret kretek tangan ialah karena industri tersebut merupakan padat karya dan petani tembakau. Tercatat sebanyak 158.552 orang terserap menjadi tenaga kerja di lingkungan industri sigaret kretek tangan. Adapun sebanyak 526 ribu keluarga mengandalkan pertanian tembakau sebagai sumber penghidupannya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya