Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Bakal Kehilangan Omzet Triliunan Rupiah

Insi Nantika Jelita
10/7/2024 16:59
Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Bakal Kehilangan Omzet Triliunan Rupiah
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro (Kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/7).(MI/Insi Nantika Jelita)

ASOSIASI Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pasal 434 ayat 1 huruf e.

Ketua Umum Aparsi Suhendro menjelaskan aturan zonasi penjualan rokok akan menggerus pendapatan dari sembilan juta pedagang pasar yang tersebar di 9.000 pasar. Dia mencatat rata-rata perputaran uang di 9.000 pasar mencapai Rp9 triliun.

"Bisa bayangkan 30% omzet 9.000 pedagang itu dari rokok. Dampak aturan itu omzet pedagang bisa turun drastis, bisa triliunan rupiah drop. Ini luar biasa dampaknya bagi pedagang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga : Ini Pentingnya Bermain dan Pendidikan bagi Anak Anda

Suhendro menegaskan dengan aturan zonasi penjualan rokok mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh

Indonesia. Bisa-bisa ribuan warung atau pasar bangkrut karena hilangnya omzet yang besar. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya ditambah dengan sebaran taman hiburan.

"Kalau ini dilarang, kita jualan dimana? Aturan ini mematikan omzet kami dan banyak warung bisa tutup," imbuhnya.

Baca juga : Bermain Sambil Belajar Bisa Bentuk Perilaku Bersih Anak

Aparsi, katanya, telah menyurati Presiden Jokowi untuk membatalkan poin larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam RPP Kesehatan. Suhendro mengaku pihaknya tidak dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut.

"Intinya kami menolak aturan dan meminta presiden menghapus ketentuan zonasi penjualan rokok. Aturan ini senyap dibuatnya, kami kaget dengan poin itu," pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta.

Baca juga : Banyak Sekolah Larang Siswa Bermain Lato-Lato, KPAI: Jangan Rampas Hak Anak untuk Bermain

"Di Indonesia ada 800 ribuan warung kelontong. Ketika zonasi penjualan rokok ini diterapkan, berdampak besar pada 60% omzet pedagang. Ini dampaknya luar biasa ke pedagang," ucapnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menghapus beleid perihal zonasi penjualan rokok karena bisa menimbulkan efek domino bagi pedagang kecil di Indonesia, seperti masyarakat kehilangan pekerja karena tutupnya toko atau warung.

"Dampak aturan ini bisa mengurangi lapangan pekerjaan dan menimbulkan pengangguran. Kami minta aturan ini dibatalkan karena enggak main-main dampaknya," tukasnya. (Ins/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya