Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau karena dampaknya akan sangat riskan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum APTI, Soeseno di sela-sela Rapimnas APTI di Yogyakarta yang membahas secara menyeluruh implikasi kenaikan cukai terhadap nasib petani tembakau ke depannya.
"Sejujurnya, para petani tembakau di daerah tidak mengetahui detail apa dan bagaimana perhitungan kenaikan cukai, atau bagaimana dampak langsung dan tidak langsungnya di lapangan. Petani perlu memahami secara menyeluruh kebijakan kenaikan cukai, sehingga mereka tidak termakan hoax," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (24/11).
Rapimnas tersebut diikuti perwakilan dari setiap DPD mulai dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Nusa Tenggara Barat hadir untuk membahas proyeksi pertanian tembakau ke depan. Soeseno mengungkapkan, selama ini, petani tembakau di daerah hanya sekadar mengetahui kebijakan kenaikan cukai akan mengurangi permintaan tembakau
dari pabrikan ke petani.
"Di Rapimnas ini kami memaparkan seluruh fakta tentang pertembakauan di lapangan, termasuk rencana kenaikan cukai, agar benar-benar clear. Bagaimana detail aturannya, pengaruhnya terhadap produksi, substitusinya. Intinya seperti apa rumitnya, petani harus punya gambaran, punya persepsi yang sama," kata Soeseno.
Rapimnas APTI, kata dia, menjadi ruang diskusi bagi petani tembakau untuk menyuarakan keresahannya dan menjembatani mereka untuk mengakses informasi yang aktual terkait aturan, kebijakan pemerintah, serta dampaknya. Di tengah pandemi Covid-19, Soeseno menyadari bukan hanya industri tembakau saja yang terkena dampak. Situasi ini, imbuh dia, tidak hanya dirasakan industri di dalam negeri, namun juga global. UMKM, sektor jasa, manufaktur, transportasi dan masih banyak lagi, merasakan jatuh bangun untuk bertahan di tahun 2020.
"Seluruh sektor ekonomi terdampak, termasuk industri hasil tembakau (IHT), pabrikan tutup. Semoga pada 2021, tembakau dapat bergairah kembali dan dapat menjadi harapan petani. Memang kondisi saat ini berat, kita semua harus bersabar," harap Soeseno.
Sebaliknya jika pemerintah tetap menaikkan cukai tembakau, katanya maka dampaknya akan semakin runyam. Beban petani dan industri tembakau sudah berat akibat terdampak pandemi Covid-19. Jika tahun depan ditambah kenaikan cukai tembakau maka kondisinya akan semakin babak belur.
"Kenaikan cukai berdampak langsung kepada petani. Ini menajdi pukulan ganda bagi petani. Beban petani semakin bertambah mana kala masalah tata niaga pertembakauan sampai saat ini masih belum terlesaikan," lanjutnya.
Jika cukai tetap dinaikkan, dia khawatir sekitar 50.000 hektare panen tembakau tidak akan terserap. Harga tembakau semakin hancur dan petani akan mengalami banyak kerugian. Mereka bahkan tidak bisa melakukan reinvestasi pada tahun berikutnya.
"Jadi kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau tahun depan. Tinjau ulang rencana kenaikan itu," desaknya.
baca juga: Penaikan Cukai Beratkan Petani Tembakau
Rapimnas APTI juga menjadi wadah konsolidasi bagi para anggota untuk membahas program-program yang selama ini tidak bisa dijalankan karena terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, akibat pandemi beberapa pengurus APTI di daerah tidak bisa melaksanakan musyawarah daerah (musda).
"Para pengurus dan anggota APTI di daerah menaati protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sangat tidak disarankan untuk kumpul-kumpul, sekalipun tujuannya musyawarah. Para petani tembakau menerapkan social distancing," tambah Soeseno.
Sementara itu, Sekjen APTI Wening Swasono, menuturkan dalam Rapimnas kali ini, diharapkan lahir kesepakatan rencana kegiatan Munas yang pada awalnya direncanakan pada akhir November 2020 dapat ditunda hingga Maret 2021. Pertimbangannya, selain karena kurva Covid-19 yang juga belum melandai, masih banyak DPD belum melaksanakan musyawarah cabang (Muscab).
"Dalam Munas APTI nantinya, dampak kenaikan cukai, sigaret kretek tangan (SKT) dan kemitraan petani menjadi sorotan utama," ujarnya. (OL-3)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved