Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pengusaha Rokok di Malang Usulkan Kenaikan Cukai Moderat

Bagus Suryo
29/10/2020 10:42
Pengusaha Rokok di Malang Usulkan Kenaikan Cukai Moderat
Pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang mengenakan masker dan pelindung wajah.(MI/Bagus Suryo)

PERUSAHAAN rokok di Malang, Jawa Timur tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau 2021 maksimal 7%. Usulan kenaikan cukai secara moderat itu untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

"Adapun sigaret kretek tangan agar jangan ada kenaikan cukai karena bersifat padat karya," tegas Ketua Harian Formasi Heri Susianto, Kamis (29/10).

Heri menyatakan akhir-akhir ini santer pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 17% sampai 20%. Bagi Formasi, kenaikan cukai saat masa pandemi covid-19 sangat memberatkan industri rokok kecil dan menengah. Akan tetapi kalaupun ada kenaikan, lanjutnya, agar tidak melebihi 7%. Heri menjelaskan, anggota Formasi yang memproduksi SKM dan SPM belum menggunakan mesin yang full mechanic. Dengan mesin sederhana itu tetap padat kerja, menyerap tenaga kerja dari warga sekitar pabrik. Beban perusahaan juga tetap besar dari sisi gaji pekerja.

Hal itu masih ditambah dengan kenaikan harga bahan baku rokok. Harga cengkeh, tembakau, saus dan lainnya juga akan terkerek apabila tarif cukai tetap dipaksakan naik. Kenaikan cukai juga akan menurunkan daya beli dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Jelas kondisi ini sulit membuat bertahan pabrikan kecil dan menengah," imbuhnya.

baca juga: Meski Pandemi, Pelindo IV Tetap Penuhi Kebutuhan KTI

Selain mengusulkan kenaikan cukai maksimal 7%, Heri menegaskan Formasi minta pemerintah menerapkan harga jual eceran (HJE) 90% di semua daerah atau secara bertahap dari sebelumnya hanya berlaku di 40 daerah. Kebijakan penerapan HJE 90% merata di semua daerah itu agar terjadi persaingan yang sehat dan adil antara pelaku industri besar dan pelaku industri kecil.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya