Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN rokok di Malang, Jawa Timur tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau 2021 maksimal 7%. Usulan kenaikan cukai secara moderat itu untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
"Adapun sigaret kretek tangan agar jangan ada kenaikan cukai karena bersifat padat karya," tegas Ketua Harian Formasi Heri Susianto, Kamis (29/10).
Heri menyatakan akhir-akhir ini santer pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 17% sampai 20%. Bagi Formasi, kenaikan cukai saat masa pandemi covid-19 sangat memberatkan industri rokok kecil dan menengah. Akan tetapi kalaupun ada kenaikan, lanjutnya, agar tidak melebihi 7%. Heri menjelaskan, anggota Formasi yang memproduksi SKM dan SPM belum menggunakan mesin yang full mechanic. Dengan mesin sederhana itu tetap padat kerja, menyerap tenaga kerja dari warga sekitar pabrik. Beban perusahaan juga tetap besar dari sisi gaji pekerja.
Hal itu masih ditambah dengan kenaikan harga bahan baku rokok. Harga cengkeh, tembakau, saus dan lainnya juga akan terkerek apabila tarif cukai tetap dipaksakan naik. Kenaikan cukai juga akan menurunkan daya beli dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Jelas kondisi ini sulit membuat bertahan pabrikan kecil dan menengah," imbuhnya.
baca juga: Meski Pandemi, Pelindo IV Tetap Penuhi Kebutuhan KTI
Selain mengusulkan kenaikan cukai maksimal 7%, Heri menegaskan Formasi minta pemerintah menerapkan harga jual eceran (HJE) 90% di semua daerah atau secara bertahap dari sebelumnya hanya berlaku di 40 daerah. Kebijakan penerapan HJE 90% merata di semua daerah itu agar terjadi persaingan yang sehat dan adil antara pelaku industri besar dan pelaku industri kecil.(OL-3)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved