Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Tegal Umi Azizah berharap Kementerian Keuangan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen sigaret keretek tangan (SKT) pada 2021.
Bupati Umi mengatakan ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya itu. Ia khawatir penaikan tarif CHT segmen SKT akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarga mereka.
“Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021,” ujar Umi melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21% atau tertinggi di Jawa Tengah. Upayanya menekan angka pengangguran ialah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.
Ia khawatir penaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, dan itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran
di wilayahnya.
Ketika ditanya soal besaran penaikan tarif CHT rokok mesin, Umi mengatakan sebaiknya moderat atau sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penaikan yang terlampau tinggi akan memengaruhi kinerja IHT.
“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan ialah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu,” ujar Umi. Umi menambahkan, faktor keluarga dan lingkungan juga turut berperan penting dalam menekan perokok usia dini, selain kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal.
“Saya rasa cara itu penting untuk menekan konsumsi rokok di kalangan remaja,” pungkasnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved