Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGUSAHA rokok yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan tidak menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2021.
"Kenaikan tarif cukai itu sudah umum. Formasi tidak pernah menolak," tegas Ketua Harian Formasi Heri Susianto di Malang, Senin (23/11).
Menurut Heri, kenaikan tarif cukai yang proporsional akan lebih berkeadilan. Dengan demikian penerapan tarif nantinya bisa secara seimbang. Imbasnya akan lebih melindungi pengusaha rokok kecil dan pekerja selama masa pandemi covid-19.
Baca juga: Pengusaha tidak lagi Terbentur Aturan Berbelit
Dalam konteks ini, Formasi mengikuti yang terbaik dari keputusan pemerintah. Sesuai usulan yang disampaikan Formasi kepada pemerintah, kenaikan diharapkan maksimal 7% untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Sebab, sejauh ini, anggota Formasi yang memproduksi SKM dan SPM menggunakan mesin yang padat karya sehingga tetap menyerap tenaga kerja dari warga sekitar pabrik. Sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) untuk semua golongan agar jangan ada kenaikan cukai karena bersifat padat karya.
"Kami mohon kepada pemerintah, tarif cukai SKT jangan naik," katanya.
Heri mengungkapkan kenaikan cukai saat masa pandemi covid-19 sangat memberatkan industri rokok kecil dan menengah. Akan tetapi kalaupun ada kenaikan agar moderat dan sesuai proporsi. Pasalnya, kenaikan cukai yang memberatkan justru meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Terpenting, lanjutnya, Formasi meminta pemerintah menerapkan harga jual eceran (HJE) 90% di semua daerah atau secara bertahap dari sebelumnya hanya berlaku di 40 daerah.
Kebijakan itu sangat diharapkan agar terjadi persaingan yang sehat dan adil antara pelaku industri besar dan pelaku industri kecil. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved